Sidang Baasyir
Banding Baasyir Tunggu Jadwal Sidang PT
Abu Bakar Baasyir sepertinya tinggal menunggu waktu apakah banding yang diajukannya diterima majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Baasyir sepertinya tinggal menunggu waktu apakah banding yang diajukannya diterima majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
"Kami sudah mendaftarkan banding, informasi terakhir yang kami terima, tinggal menunggu jadwal hakim Pengadilan Tinggi untuk bersidang," kata juru bicara JAT, Sonhadi ketika dihubungi Tribunnews.com, Jakarta, Jumat (15/7/2011).
Diketahui, poin dalam banding Pimpinan Pondok Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Jawa Tengah itu sudah tertuang dalam pledoi dan duplik. Pengacara Baasyir, Guntur Fatahillah mengungkapkan hakim memutuskan pasal 14 jo 7 sedangkan jaksa menuntut pasal 14 jo 11 sehingga terjadi perbedaan yang mendasar.
"Jaksa itu membuktikan diduga ustad melakukan penggalangan dana, tapi tidak dibahas tentang penggalangan dana secara jelas. Sedangkan majelis hakim menggunakan pasal 14 jo 7 itu ada tindakan kekerasan. Ustad tidak tahu orang fakta persidangan dia tidak tahu," ujarnya beberapa waktu lalu.
Diketahui, majelis hakim yang diketuai Herri Swantoro memvonis 15 tahun penjara dengan menilai Ba'asyir terbukti dalam dakwaan subsider pasal 14 Junto pasal 7 uu 15 tahun 2003 tindak pidana terorisme. Ba'asyir terbukti merencanakan atau menggerakkan orang lain memberikan dananya untuk kegiatan militer di Aceh. Dana yang terbukti dihimpun Ba’asyir sejumlah Rp 350 juta, dengan rincian Rp 150 juta didapat dari Haryadi Usman, dan Rp 200 juta dari Syarif Usman, serta sebuah handycam dari Abdullah Al Katiri. Uang itu digunakan untuk pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.