Kasus Prita Mulyasari
Ketua Komisi III DPR: Jaksa Langgar KUHAP, Prita Bisa Bebas
Menurut Benny, banyak kasus serupa yang dilakukan Kejaksaan, sehingga kasus Prita ini bisa menjadi yurisprudensi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum yang menangani kasus pidana Prita Mulyasari melawan RS Omni dianggap melakukan kesalahan dengan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Korps Kejaksaan dinilai melanggar KUHAP lantaran di pasal 244 KUHAP menyebut bahwa putusan bebas murni tidak bisa diajukan upaya hukum selanjutnya atau kasasi ke Mahkamah Agung.
"Kejaksaan melanggar KUHAP, kalau putusannya bebas murni, kalau itu dilakukan, vonis bisa batal demi hukum,"ujar Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, Rabu(13/7/2011).
Menurut Benny, banyak kasus serupa yang dilakukan Kejaksaan, sehingga kasus Prita ini bisa menjadi yurisprudensi. "Kasus seperti Prita dimana KUHAP jelas-jelas menegaskan putusan bebas murni dikatakan tidak diajukan upaya hukum, selama ini sudah banyak, ini pelanggaran,"jelasnya.
Karena itulah, lanjut Benny lantaran perkara Prita sudah diputus, untuk membatalkannya bisa melalui upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali(PK). "Bisa diajukan di PK untuk dibatalkan," jelasnya.
Tidak hanya itu, Benny juga meminta Kejaksaan Agung untuk tidak mengajukan kasasi untuk putusan bebas murni. Politisi Partai Demokrat ini juga menginstruksikan Mahkamah Agung menjadikan perkara Prita sebagai entry point untuk kemudian mengeluarkan kebijakan hukum atas adanya putusan bebas murni.
"Kalau masih ada jaksa lakukan upaya kasasi, saya minta MA memerintahkan dan menjadikan kasus ini entry point mengeluarkan kebijakan hukum atas putusan bebas murni,"jelasnya.
Jaksa Agung sendiri berdasarkan penuturan Benny, dalam rapat komisi III sudah berkomitmen dan sepakat bahwa apabila ada putusan bebas murni jaksa tidak akan lakukan upaya hukum selanjutnya.
Sebab itulah, Benny menilai upaya jaksa melakukan kasasi kasus Prita merupakan sebuah kesengajaan bukan ketidakcermatan jaksa penuntut umum. "Ini kesengajaan, bukan ketidakcermatan jaksa,"pungkasnya.