Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Prita Mulyasari

Prita: Saya Bingung Pengadilan di Indonesia

Prita Mulyasari, terpidana kasus pencemaran nama baik versus RS Omni mengaku bingung atas apa yang terjadi di pengadilan Indonesia.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Prita: Saya Bingung Pengadilan di Indonesia
TRIBUNNEWS.COM/M ISMUNADI
Prita Mulyasari

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Prita Mulyasari, terpidana kasus pencemaran nama baik versus RS Omni mengaku bingung atas apa yang terjadi di pengadilan Indonesia. Ia tidak mengerti mengapa dirinya begitu saja secara tiba-tiba dinyatakan bersalah.

"Saya bingung, karena di pengadilan negeri itu kan terbuka dengan pembuktian dan saksi-saksi dan hakim ngetuk palu bahwa saya bebas. Namun saat MA mengadakan sidang tertutup, saya tidak hadir, kuasa hukum tidak hadir, masyarakat tidak tahu prosesnya seperti apa, tiba-tiba saya dinyatakan bersalah, bingung," ujar Prita saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta,Selasa (12/7/2011).

Hari ini Prita dijadwalkan bertemu Komisi III DPR untuk melakukan audiensi dan meminta bantuan hukum. Saat ditemui di Komisi III DPR Prita tampak ditemani oleh kuasa hukumnya dan suaminya.

Ia tampak terlihat tegar meski vonis enam bulan satu tahun masa percobaan dijatuhkan padanya. Sesekali Prita yang terlihat anggun dengan balutan baju berwarna hitam dan kerudung coklat juga melempar senyum kepada para wartawan yang menemuinya.

Ibu tiga orang anak ini dalam kesempatan itu juga menjelaskan maksud kedatangannya di Komisi III DPR. "Sebagai rakyat biasa saya datang kesini untuk menjelaskan proses hukum saya kepada wakil rakyat," jelasnya.

Prita juga mengatakan bahwa sampai sekarang dirinya belum menerima kepastian hukum terkait dan mendapatkan ketidak-adilan. "Mudah-mudahan ada jalannya dan saya berharap bapak dan ibu di DPR membantu saya dan pertemuan ini bisa menjadi jembatan kasus saya dan kasus kasus saya yang tidaknpasti yang mendapatkan ketidakadilan"jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Prita Mulyasari datangi Komisi III DPR-RI untuk mengadukan nasibnya terkait perseteruannya dengan rumah sakit Omni international Tangerang. Pekan lalu, Mahkamah Agung memenangkan gugatan rumah sakit Omni International padahal dalam persidangan sebelumnya Pengadilan Tangerang memutuskan Prita bebas dari jeratan hukum.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved