Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Prita Mulyasari

Prita Minta Komisi III Panggil Jaksa Agung dan Hakim MA

Jaksa dianggap bersikap aneh dan melanggar tata aturan hukum lantaran mengajukan kasasi atas putusan bebas murni.

Editor: Yudie Thirzano
zoom-inlihat foto Prita Minta Komisi III Panggil Jaksa Agung dan Hakim MA
TRIBUNNEWS.COM/WILLY WIDIANTO
Prita Mulyasari mengadukan masalah hukumnya ke Komisi Hukum DPR RI, Selasa (12/7/2011).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Prita Mulyasari melalui kuasa hukumnya meminta Komisi III DPR memanggil Jaksa Agung. Hal tersebut menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum atas perkara pidana pencemaran nama baik versus RS Omni.

Jaksa dianggap bersikap aneh dan melanggar tata aturan hukum lantaran mengajukan kasasi atas putusan bebas murni. Padahal dalam aturan perundang-undangan pasal 244 KUHAP jaksa tidak diperbolehkan melakukan proses kasasi ke Mahkamah Agung.

"Padahal sudah nggak boleh, kami minta Jaksa Agung dipanggil, karena di sini tidak ada kepastian hukum sesuai pasal 244 KUHAP tidak bisa dikasasi karena ini bebas murni," ujar Kuasa Hukum Prita, Slamet Yuwono saat audiensi dengan Komisi III DPR di gedung DPR, Jakarta, Selasa(12/7/2011).

Menurut Slamet, dalam perkara sebelumnya yakni di tataran perdata, Prita dibebaskan dari biaya ganti rugi Rp 204 juta. Saat mengeluarkan putusan saat itu Mahkamah Agung menilai Prita tidak melakukan penghinaan dan semata-mata hanya keluhan seorang pasien.

"Perkara perdata saat itu ditangani langsung Ketua MA Harifin Tumpa, Hatta Ali dan Renald Purba,kasasi perdata dikatakan Prita hanya mengeluh tidak ada niatan menghina dikatakan dua kali. Hakim juga menilai Prita tidak memiliki itikad buruk untuk melakukan penghinaan, hanya seorang pasien yang mengeluhkan,"jelasnya.

Atas dasar putusan perdata tersebut lanjut Slamet, ada pertentangan pada putusan pidananya, dimana Prita justru dihukum. Kala itu majelis hakim agung menggunakan Undang-undang ITE Pasal 27 ayat 3 yang isinya 'Barang siapa menyebarkan konten bermuatan pencemaran nama baik, penghinaan. "Bermuatan pencemaran nama baik, penghinaan, ada pertentangan seperti yang dikatakan Harifin Tumpa di kasus perdatanya,"jelas Slamet.

Oleh karena itulah Slamet meminta Komisi III memanggil seluruh majelis hakim agung yang menangani kasus pidana Prita Mulyasari. "Agar hakim yang menangani bu Prita dipanggil Komisi III kenapa membuat putusan ke bu Prita, apakah di dalamnya ada pelanggaran kode etik jika ada agar Komisi III menyampaikan ke MA, agar ada sanksi jangan sampai ada Prita-Prita lain," jelasnya.

Terakhir, Slamet juga menegaskan akan tetap mengajukan upaya permohonan Peninjauan Kembali(PK). Untuk itu, ia meminta dalam menentukan majelis hakim PK, Mahkamah Agung memilihkan hakim-hakim yang sangat paham soal IT.

"Berkaitan dengan PK kita tetap akan mengajukan PK, karena kami melihat ada pertentangan pidana dan perdata ini preseden buruk karena ternyata orang mengeluh merupakan kejahatan. Kami juga meminta hakim agung yang menangani PK melek IT dan yang benar-benar tahu IT," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved