Kasus Prita Mulyasari
Prita : Bukan Kesembuhan yang Saya Dapat
Di hadadapan anggota DPR RI, Prita Mulyasari menceritakan dirinya malah tidak sembuh setelah berobat ke RS Omni Internasional Alam sutra

Laporan Dionysia Mayang Rintani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional Tangerang , Prita Mulyasari memenuhi undangan Komisi III DPR, Jakarta, Senin (12/7/2011). Kehadiran Prita yakni untuk menjelaskan seputar kasusnya kepada DPR.
Prita didampingi suaminya, Andri Nugroho dan tim pengacaranya yang dipimpin Slamet Yuwono. Ibu tiga anak ini mengungkapkan, dirinya sebagai pasien seharusnya mempunyai hak untuk mendapatkan fasilitas medis di rumah sakit seperti pasien lainnya.
“Bukan kesehatan yang saya dapatkan. Saya pulang paksa (dari Omni) dan pindah ke rumah sakit lain untuk mencari second opinion.” Kata Prita saat menceritakan kronologi awal sebelum dia terseret masalah dengan RS Omni.
Setelah Prita keluar paksa dan pindah ke rumah sakit lain,dia masih belum mendapatkan penjelasan secara medis mengenai penyakit yang dideritanya. Namun, hanya selang beberapa hari dirawat di rumah sakit lain, Prita sudah dinyatakan sehat dan bisa memperoleh kejelasan secara medis.
Seperti yang kita ketahui, melalui putusan Kasasi yang diajukan jaksa, Mahkamah Agung menghukum Prita bersalah dengan vonis enam bulan penjara dengan satu tahun percobaan.