Kasus Prita Mulyasari
Kejari Tangerang Belum Juga Terima Salinan Putusan Kasasi Prita
Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus Prita Mulyasari, Riyadi mengaku belum juga menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus Prita Mulyasari, Riyadi mengaku belum juga menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung, Selasa (12/7/2011).
Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang itu juga enggan berandai-andai saat disinggung mengenai langkah yang bakal ditempuh jika nanti salinan putusan tersebut sudah diterima.
"Saya tidak mau berandai-andai. Yang pasti sampai sekarang salinan putusan itu belum kita terima," ungkap Riyadi saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (12/7/2011).
Riyadi lagi-lagi tidak mau memberikan komentar saat ditanya perkiraan waktu sampainya salinan putusan kasasi MA yang menvonis Prita dengan hukuman percobaan selama satu tahun. Sikap serupa pun dilontarkan Riyadi terkait kehadiran Prita di Komisi III DPR RI, Selasa (12/7/2011). "Saya tidak mau komentar soal itu," tegasnya.
Seperti diketahui, MA secara resmi mengeluarkan putusan kasasi kasus pidana Prita pada Senin (11/7/2011). Dalam putusan tersebut, Prita dihukum selama 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun. Anggota Majelis Kasasi MA, Salman Luthan mengatakan Prita dinilai terbukti memenuhi kualifikasi tindak pidana pencemaran nama baik. Pemenuhan unsur tersebut terkait pernyataan Prita dalam surat elektronik mengenai Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera Tangerang.
Dengan putusan itu, maka Prita tidak perlu ditahan untuk menjalankan hukuman 6 bulan, namun Prita diwajibkan berkelakuan baik selama satu tahun.