Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Prita Mulyasari

Hukum Indonesia Tidak Jelas Prita Pikirkan Anak Cucunya

Mahkamah Agung sudah mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa atas Prita Mulyasari dalam perkara pidana pencemaran nama baik versus RS Omni.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Hukum Indonesia Tidak Jelas Prita Pikirkan Anak Cucunya
TRIBUNNEWS.COM/WILLY WIDIANTO
Prita Mulyasari mengadukan masalah hukumnya ke Komisi Hukum DPR RI, Selasa (12/7/2011).


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung sudah mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa atas Prita Mulyasari dalam perkara pidana pencemaran nama baik versus RS Omni. Ia pun merasa ada yang aneh dalam putusan itu, betapa tidak dalam perkara perdata yang diputus oleh lembaga hukum yang sama, Prita dibebaskan dari biaya ganti rugi Rp 204 juta.

Hal itulah yang membuat ibu tiga orang anak ini bingung. Serasa tidak ada kepastian Prita pun mencoba sabar dan menghadapinya namun ia tidak mau anak cucunya mengalami hal yang serupa dengannya.

"Kalau begini terus tidak ada kepastian seumur hidup akan terpidana, saya memikirkan anak cucu saya," ujar Prita saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/7/2011).

Prita pun mengaku bingung atas keluarnya putusan Mahkamah Agung tersebut. Kendati demikian ia tetap mencoba bersikap tegar atas apa yang terjadi selama ini.

"Bingung, karena di PN terbuka dengan pembuktian dan saksi-saksi. Hakim sudah memvonis bebas. Namun pada saat MA menggelar sidang tertutup, saya tak hadir, kuasa hukum tak hadir, masyarakat juga tak tahu prosesnya seperti apa, kok tiba-tiba saya dinyatakan bersalah, bingung, benar-benar bingung," katanya.

Seperti diketahui sebelumnya, Prita Mulyasari datangi Komisi III DPR-RI untuk mengadukan nasibnya terkait perseteruannya dengan rumah sakit Omni international Tangerang. Pekan lalu, Mahkamah Agung memenangkan gugatan rumah sakit Omni International padahal dalam persidangan sebelumnya Pengadilan Tangerang memutuskan Prita bebas dari jeratan hukum.

Prita pun dihukum 6 bulan penjara dengan satu tahun masa percobaan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved