Kasus Prita Mulyasari
DPR Akan Cecar Jaksa Agung Soal Kasus Prita
Putusan yang diterima Prita Mulyasari agak ganjil karena berbeda dengan putusan perdata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI yang membidangi masalah hukum dan HAM akan meminta penjelasan kepada Jaksa Agung Basrief Arief atas putusan hukum Prita Mulyasari. Komisi III juga akan menggelar rapat konsultasi dengan Mahkamah Agung (MA).
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat dengan Prita Mulyasari, Selasa (12/07/2011).
Dikatakan, putusan yang diterima Prita Mulyasari agak ganjil karena berbeda dengan putusan perdata. Aziz kemudian memastikan, langkah selanjutnya akan diambil DPR, dalam hal ini Komisi II, setelah salinan putusan atas kasus Prita Mulyasari diterima.
"Kita akan minta salinan putusan dan selanjutnya berkonsultasi dengan MA setelah terima salinan resmi itu. Kita baca dulu, apa pertimbangan hakim dalam putusannya. Apa masalahnya, kok ada perbedaaan putusan perdata dan pidana. Pada 18 Juli nanti, saat rapat kerja dengan Jaksa Agung, tentu akan kami tanyakan hal ini," tutur Aziz.
Aziz kemudian mempertanyakan putusan bebas kemudian dikasasi oleh jaksa penuntut umum (JPU). Hal ini, ujarnya, bertentangan dengan pasal 244 KUHAP. Dan tentu saja, kasus Prita ini juga menjadi dasar untuk melakukan revisi KUHP.
Sementara terkait desakan sejumlah anggota Komisi III memanggil Mahkamah Agung menurut Aziz tidak bisa dilakukan. Yang ada, sifatnya adalah rapat konsultasi Komisi III dengan MA membahas hal ini. "Soal kapan hal dilaksanakan, kita tunggu salinan putusan MA. Pengacara saja belum terima salinan putusan itu," katanya menjelaskan.
"Komisi III berupaya semaksimal mungkin apa yang dialami Prita cepat selesai dan tidak terulang. Dan dijadikan pelajaran untuk penagakan hukum lainnya. Kasus Prita hanya salah satu kasus masyarakat yang diperlukan secara tidak adil," Saan Mustopa anggota Komisi III dari Demokrat menandaskan.