Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Prita Mulyasari

Satu Hakim Agung Beda Pendapat Dalam Vonis Prita

Hakim Salman menilai penulisan surat elektronik dibuat Prita tidak terlepas dari pelayanan Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang

Editor: Yudie Thirzano
zoom-inlihat foto Satu Hakim Agung Beda Pendapat Dalam Vonis Prita
www.uii.ac.id
Salman Luthan

Laporan wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vonis hukuman selama 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun, dijatuhkan kepada terdakwa kasus pencemaran nama baik, Prita Mulyasari, di tingkat kasasi. Seorang hakim menyatakan berbeda pendapat.

Hakim Agung yang menyatakan beda pendapat dalam putusan tersebut adalah Salman Luthan. "Saya sendiri menganggap perbuatan Prita Mulyasari tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana pencemaran nama baik dengan adanya surat elektronik itu," kata anggota majelis kasasi MA, Salman Luthan, saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Senin (11/7/2011).

Salman menilai penulisan surat elektronik yang dibuat Prita tidak terlepas dari peristiwa pelayanan Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang yang dialami Prita Mulyasari. "Oleh sebab itu tidak memenuhi kualifikasi," kata Salman.

Kendati demikian, dalam putusan majelis secara musyawarah, menilai Prita terbukti bersalah, sehingga dijatuhi vonis enam bulan dengan masa percobaan satu tahun. Prita dinilai memenuhi kualifikasi tindak pidana pencemaran nama baik terkait surat elektronik yang dibuatnya.

Seperti diberitakan, sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum dalam kasus pidana Prita Mulyasari. Putusan dengan nomor perkara 822K/Pid.Sus ini dijatuhkan pada 30 Juni 2011, oleh majelis hakim agung Zaharuddin Utama, Salman Luthan dan ketua majelis Imam Harjadi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved