Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Prita Mulyasari

Prita Mulyasari Hanya Dijatuhi Hukuman Percobaan Selama Setahun

Hukuman itu dijatuhkan dalam tingkat kasasi yang diajukan oleh JPU dalam kasus pencemaran nama baik terkait surat elektronik Prita Mulyasari

Editor: Yudie Thirzano
zoom-inlihat foto Prita Mulyasari Hanya Dijatuhi Hukuman Percobaan Selama Setahun
M Ismunadi/Tribunnews.com
Prita Mulyasari saat ditemui Tribunnews di kediamannya, Jalan Kucica III, Bintaro, Tangerang Selatan, Sabtu (9/7/2011).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA), memutuskan untuk menghukum Prita Mulyasari selama 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun. Hukuman itu dijatuhkan dalam tingkat kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam kasus pencemaran nama baik terkait surat elektronik Prita Mulyasari.

"Amar putusannya itu kabul kasasi jaksa. Kemudian hukumannya itu 6 bulan dengan masa percobaan satu tahun," kata anggota majelis kasasi MA, Salman Luthan, saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Senin (11/7/2011).

Majelis kasasi, lanjut Salman, menilai Prita terbukti memenuhi kualifikasi tindak pidana pencemaran nama baik. Pemenuhan unsur tersebut terkait pernyataan Prita dalam surat elektronik mengenai Rumah Sakit Omni Internasional.

Dengan putusan itu, maka Prita tidak perlu ditahan untuk menjalankan hukuman 6 bulan, namun Prita diwajibkan berkelakuan baik selama satu tahun. Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum dalam kasus pidana Prita Mulyasari.

Putusan dengan nomor perkara 822K/Pid.Sus ini dijatuhkan pada 30 Juni 2011, oleh majelis hakim agung Zaharuddin Utama, Salman Luthan dan ketua majelis Imam Harjadi. Salah satu anggota majelis, Salman Luthan mengajukan beda pendapat.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved