Kasus Sisminbakum
IPW: Limpahkan Kasus Yusril-Hatono Tanoe ke Pengadilan
Indonesia Police Watch (IPW) mengimbau Jaksa Agung agar segera melimpahkan kasus dugaan korupsi Sisminbakum yang sudah dinyatakan lengkap
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mengimbau Jaksa Agung agar segera melimpahkan kasus dugaan korupsi Sisminbakum yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21 ke pengadilan. Jaksa Agung harus menunjukkan integritasnya sebagai aparat hukum yang profesional dan jangan mau diintervensi pihak manapun.
Imbauan ini disampaikan karena IPW menilai kalangan Kejaksaan Agung mulai diintervensi oleh kalangan politisi, penguasa, dan pengusaha bermasalah. Berbagai manuver politik dilakukan berbagai pihak agar kasus korupsi Sisminbakum dibumihanguskan dengan cara di-SKPP (surat keputusan penghentian penuntutan) Jaksa Agung.
Dalam kasus Sisminbakum ini, Kejagung telah menetapkan mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesudibyo sebagai tersangka.
"Manuver-manuver yang dilakukan pihak tertentu, dengan cara roadshow ke kalangan penguasa dan elit politik adalah bagian dari upaya menyeret kasus hukum (korupsi sisminbakum) ke ranah politik. Padahal kasus sisminbakum adalah kasus korupsi yang harus diselesaikan dalam jalur hukum. Artinya, penyelesaian kasus korupsi sisminbakum harus diselesaikan di pengadilan. Hal ini sesuai dengan program Presiden SBY yang ingin memberantas korupsi di negeri ini," tulis koordinator presidium IPW Neta S Pane dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Minggu (10/7/2011).
Berkaitan dengan itu IPW mengimbau agar Jaksa Agung segera melimpahkan kasus korupsi Sisminbakum ke pengadilan. IPW juga mengimbau jaksa-jaksa senior, elit kejagung dan pejabat di kejagung agar terus menerus mengingatkan Jaksa Agung agar tidak mau diintervensi dan dihina siapa pun.
"Segenap korps Kejaksaan harus menjaga integritas, harga diri, dan idealismenya. Membiarkan elit penguasa, elit politik, dan pengusaha bermasalah cawe-cawe dalam kasus korupsi sisminbakum adalah sebuah penghinaan terhadap Korps Kejaksaan," tulis Neta.
IPW juga mengimbau Presiden SBY agar tidak terpengaruh manuver siapa pun untuk mempengaruhi dalam kasus korupsi Sisminbakum. Namun sebagai kepala negara yang membawahi Jaksa Agung, presiden patut mengingatkan agar Jaksa Agung profesional sebagai aparat penegak hukum. Sehingga kasus korupsi sisminbakum yang sudah P21 selama tujuh bulan, tidak boleh dibiarkan mengambang dan berlarut-larut tanpa penyelesaian.
"Satu satunya penyelesaian kasus yang sudah P21 adalah melimpahkannya ke pengadilan. Apalagi kasus sisminbakum adalah kasus korupsi, tak ada jalan lain harus diselesaikan lewat pengadilan," tambah Neta.
IPW mengingatkan Jaksa Agung dan Korps Kejaksaan Agung jangan ragu menyelesaikan dan melimpahkan kasus korupsi sisminbakum ke pengadilan karena segenap rakyat Indonesia akan mendukungnya.
"Negeri ini sudah dikuasai koruptor yang sangat paham tentang hukum dan menguasai jaringan mafia hukum, untuk itu IPW berharap Jaksa Agung dan Korps Kejaksaan bersatu bersama-sama rakyat memerangi para koruptor. Salah satunya segera limpahkan kasus korupsi sisminbakum ke pengadilan dan jangan biarkan mafia hukum dan pengusaha bermasalah mempecundangi kejaksaan agung," tulis Neta.