Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Prita Mulyasari

Prita Mulyasari Merasa Lebih Baik

Pascaputusan kasasi Mahkamah Agung, Prita Mulyasari, terdakwa kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional Alam Sutera,

Penulis: M. Ismunadi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Prita Mulyasari Merasa Lebih Baik
M Ismunadi/Tribunnews.com
Prita Mulyasari saat ditemui Tribunnews di kediamannya, Jalan Kucica III, Bintaro, Tangerang Selatan, Sabtu (9/7/2011).

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Pascaputusan kasasi Mahkamah Agung, Prita Mulyasari, terdakwa kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional Alam Sutera, mengaku sudah merasa lebih baik. Perasaan itu dialaminya setelah beristirahat dan bertemu dengan tiga anaknya.

"Saya sudah lebih baik dari kemarin. Semalam sudah itstirahat, sudah ketemu anak-anak, dan sudah bisa berpikir jernih," ungkap Prita saat ditemui di kediamannya, Jalan Kucica III, Bintaro, Tangerang Selatan, Sabtu (9/7/2011).

Sebelum, saat mendapat kabar putusan kasasi MA yang menyatakannya bersalah, Prita mengaku kaget. Dia bahkan tidak bisa secara tepat menggambarkan perasaannya. Ibu tiga anak itu tidak menyangka putusan kasasi MA akan bertolak belakang dengan putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang menjatuhkan vonis bebas.

"Kan kasusnya sudah dua tahun lalu. Tapi tiba-tiba putusan begitu sekarang. Malah bertolak belakang," ungkap Prita saat dihubungi Tribunnews, Jumat (8/7/2011).

"Orang-orang juga mungkin sudah lupa dengan kasus saya," tambahnya.

Hingga hari ini, Sabtu (9/7/2011), Prita belum menerima salinan putusan kasasi yang dikeluarkan MA pada 30 Juni lalu. Karenanya, istri Andri Nugroho belum bisa menentukan langkah yang bakal ditempuh.

"Jadi kita menunggu isi putusan itu terlebih dahulu," tegasnya.

Sementara itu, Slamet Yuwono, pengacara Prita, mengatakan bakal langsung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi MA. PK akan diajukan setelah putusan kasasi MA resmi diumumkan.

"Saya selalu koordinasi dengan pak OC. Semalam pak OC sampaikan, kalau sudah ada putusan konkritnya diumumkan, langsung ajukan PK. Nanti kita akan koordinasi dengan Bu Prita," ujar Slamet Yuwono, pengacara dari kantor penasihat hukum OC Kaligis & Associates kepada Tribunnews.com, Sabtu (9/7/2011).

Slamet mengakui langkah ini dilakukan sebagai antisipasi kemungkinan terburuk terhadap putusan kasasi kliennya dari MA.

Kendati masih belum jelas, sampai saat ini baik Slamet maupun Prita masih terkejut atas putusan MA yang mengabulkan kasasi pihak jaksa, sebagaimana putusan yang terdaftar dengan nomor register 822 K/PID.SUS/2010 ini.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved