Kasus Sisminbakum
LP2TRI Dituding Tak Mengerti Hukum Indonesia
Pakar Hukum Chairul Huda menilai LP2TRI tidak memahami hukum yang berlaku di Indonesia.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Acara Pidana dari Universitas Muhamadiyah, Chairul Huda mengungkapkan, Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI) tidak memahami hukum yang berlaku di Indonesia.
"Dia (LP2TRI) tidak mengerti hukum. Maksudnya, KPK mengambil alih Sisminbakum dasarnya apa? LP2TRI ini cukup lemah argumennya dan sepertinya tidak mengerti kasus sebenarnya Sisminbakum," kata Chairul dalam rilisnya, Sabtu (2/7/2011).
Dikatakan, KPK tak memiliki dasar hukum mengambil alih kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). "Hukum itu harus jelas. Maka, dalam kasus Sisminbakum ini KPK tidak memiliki kewenangan dan dasar untuk ambil alih. Apa dasarnya KPK ambil alih," ujarnya.
Latar belakang KPK memang boleh ambil kasus korupsi. Namun, lanjutnya, sampai saat ini tidak dapat ditemukan adanya kerugian negara. Dan sudah dinyatakan tidak ada kerugian negara di perkuat oleh lembaga Mahkamah Agung.
Sebelumnya, LP2TRI mendesak KPK untuk segera mengambil alih pengusutan kasus Sisminbakum dari tangan Kejaksaan Agung. "Kami ke KPK untuk beri dorongan dan hasil kajian hukum terhadap kasus ini. Penanganan yang berlarut-larut itu kontraproduktif bagi pemberantasan korupsi. Kami minta KPK, kalau buktinya kuat,segera memprosesnya. Kalau tidak, jangan sampai ada pihak lain yang dirugikan," ungkap Sekretaris Jenderal (Sekjen) LP2TRI Teuku Chandra Adiwana.
Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis mengungkapkan, vonis bebas terhadap bekas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Romli Atmasasmita di Mahkamah Agung, bukti tak ada pelanggaran pidana.
"Begitu banyak kasus yang ditangani KPK tapi banyak yang tidak jelas. Apalagi, kasus faktual seperti Sisminbakum yang nyata-nyata bukan pidana. Ini dibuktikan lewat vonis terhadap Romli," urainya.