Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Sisminbakum

Kubu Yusril: Kunci Kasus Sisminbakum di SBY

Kunci penuntasan kasus Sisminbakum yang berlarut-larut lebih dari tiga tahun, berada di tangan Presiden SBY.

Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto Kubu Yusril: Kunci Kasus Sisminbakum di SBY
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Menkumham, Yusril Ihza Mahendra, menghadiri sidang uji materil di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2011). Yusril mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang menghadirkan beberapa saksi ahli

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yulis Sulistiawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra terus berusaha melibatkan Presiden SBY dalam kasus Sisminbakum yang menjadikannya sebagai tersangka. Yusril menyebut, kunci penuntasan kasus Sisminbakum yang berlarut-larut lebih dari tiga tahun, berada di tangan Presiden SBY.

Hal itu dikatakan Juru Bicara Yusril yakni Jurhum Lantong dan Afriansyah Noor setelah bertemu Sekretaris Kabinet Dipo Alam.

"Kasus Sisminbakum bukan lagi masalah hukum, tetapi telah menjadi masalah politik yang ikut membuat carut-marutnya politik di negara ini" tulis Jurhum dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Jumat (1/7/2011).

Pada pertemuan Jurhum-Arfiansyah dengan Dipo Alam pada Kamis (30/6/2011) petang, Jurhum mengatakan bahwa Dipo Alam menyebut Presiden tidak mau mencampuri masalah penegakan hukum. "Malah soal pencekalan Yusril, Presiden sendiri tidak tahu dan merasa kaget  Yusril dicekal lagi," kata Jurhum mengulangi ucapan Dipo Alam.

Namun Jurhum menegaskan, kalau Presiden SBY bersedia menerangkan 4 (empat) PP yang pernah ditandatanganinya mengenai PNBP di Kementerian Hukum dan HAM, hal itu bukanlah mencampuri urusan penegakan hukum.

Kejagung menuduh Yusril korupsi karena tidak memasukkan biaya akses Sisminbakum yang seluruhnya dibangun dan dioperasikan dengan modal swasta sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Sementara Mahkamah Agung dalam putusan kasasi perkara Romli Atmasasmita menegaskan bahwa karena baru tahun 2009 ada PP yang memasukkan biaya akses itu sebagai PNBP, maka sebelum tahun 2009 biaya akses tersebut adalah sah milik swasta dan bukan uang negara.

Oleh karena itu,  perlu klarifikasi dari Presiden SBY untuk menjelaskan ini, baik atas inisiatifnya sendiri maupun atas permintaan Kejagung.

Dengan klarifikasi Presiden bahwa biaya akses Sisminbakum sebelum 2009 adalah PNBP atau bukan, maka kasus ini dapat dituntaskan, yaitu dilanjutkan atau dihentikan.

"Presiden jangan membiarkan masalah ini berlarut-larut karena dapat mengganggu citra pemerintah seluruhnya. Apalagi kalau timbul kesan Pemerintah SBY sengaja menzalimi dan mencari-cari kesalahan Yusril," kata Jurhum.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved