Kasus Sisminbakum
KPK Didesak Ambil Alih Kasus Yusril dan Hartono Tanoe
KPK didesak untuk mengambil alih penanganan kasus korupsi Sisminbakum dari tangan kejaksaan agung.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengambil alih penanganan kasus korupsi Sisminbakum dari tangan kejaksaan agung. Desakan ini lantaran kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tidak serius menangani kasus itu.
Desakan ini disampaikan oleh Lembaga Pemantau Penyelenggara Trias Politika Republik Indonesia (LP2TRI) yang mendatangi kantor KPK, Jakarta, Jumat (1/7/2011).
(LP2TRI) menilai Kejagung terlihat enggan melimpahkan kasus itu ke pengadilan. "Selama ini kasus ini berjalan lambat. Berkas Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21 sejak Januari 2011, namun hingga kini tidak juga diajukan ke pengadilan," ujar Sekjen LP2TRI Chandra Adiwana, di Gedung KPK.
Peluang KPK untuk mengambil alih kasus ini, kata Chandra, sebenarnya cukup terbuka. Dalam Pasal 8 UU KPK, termaktub KPK bisa mengambil alih penyidikan sebuah kasus dari kepolisian dan atau kejaksaan, jika penanganan kasus itu berjalan lambat.
Selain itu, dalam Pasal 11 UU KPK juga diatur, jika sebuah kasus dugaan korupsi terdapat unsur keterlibatan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan mendapat perhatian masyarakat, maka KPK bisa mengambil alih kasus itu.