Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Sisminbakum

Cekal Diperpanjang, Yusril Minta Kejagung Periksa SBY

Meskipun Kejagung telah mengaku salah dalam menerbitkan surat cekal dan sudah memperbaikinya, tersangka

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Cekal Diperpanjang, Yusril Minta Kejagung Periksa SBY
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Menkumham, Yusril Ihza Mahendra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meskipun Kejagung telah mengaku salah dalam menerbitkan surat cekal dan sudah memperbaikinya, tersangka Yusril Ihza Mahendra tetap mempersoalkan cekal yang sudah diperbarui itu.

"Saya telah membaca cekal yang baru yang dikeluarkan tanggal 27 Juni 2011, namun masih menemukan beberapa kejanggalan dalam surat cekal itu," tulis Yusril dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (29/6/2011)

Salah satu kejanggalan yang ditemukan Yusril adalah dalam konsideran menimbang yang menyebutkan alasan perlunya pencekalan itu adalah dalam rangka mendukung operasi yustisial pada tahap penyidikan. Dalam Peraturan Jaksa Agung No 10 Tahun 2010 memang disebutkan bahwa pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

Masalahnya, lanjut Yusril, Kejagung sudah sejak lama mengatakan bahwa tahap penyidikan dirinya sudah selesai. Bahkan, M Amari, ketika menjadi Jampidsus berulangkali mengatakan kepada publik bahwa status perkara telah P-21, artinya sudah diimpahkan ke Direktorat Penuntutan karena berkas perkara sudah lengkap.

"Saya menolak pernyataan Amari, karena Kejagung belum memanggil dan memeriksa dua saksi meringankan yang saya minta, yakni Susilo Bambang Yudhoyono dan Megawati Sukarnoputri, tetapi Kejagung berkeras mengatakan penyidikan sudah selesai," tulis Yusril.
Karena penyidikan sudah selesai dan berkas sudah lengkap, Yusril mempertanyakan untuk apa lagi dirinya  dicekal jika dengan dalih operasi yustisi pada tahap penyidikan.

"Saya ingin melihat apakah Kejagung akan memanggil dan memeriksa SBY terkait kasus ini dalam pencekalan enam bulan ke depan yang mereka lakukan," tulis Yusril.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved