TKW Dipancung di Arab Saudi
Hak Korban dan Keluarga Mendapat Kebenaran dan Keadilan
Hak korban dan keluarga untuk mendapat kebenaran dan keadilan. Keluarga juga berhak mendapat informasi terkait status keberadaan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hak korban dan keluarga untuk mendapat kebenaran dan keadilan. Keluarga juga berhak mendapat informasi terkait status keberadaan jenazah Ruyati binti satubi dan bagaimana proses pemulangannya.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komnas Perempuan, Yuniarti Chuzaifah menyusul aduan keluarga Ruyati dan Migrant Care yang mengungkapkan hingga kini hak keluarga Ruyati selama ini masih belum mendapat informasi pengembalian jenazah dan prosedur pemulangan jenazah.
"Komnas Perempuan melihat hak keluarga untuk mengetahui proses peradilan, termasuk sejauh mana korban mendapat pembelaan," ujarnya saat menerima aduan keluarga Ruyati di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Senin (27/6/2011).
Oleh karena itu, Komnas Perempuan mengatakan KBRI harus memberi penjelasan tentang proses hukum kepada publik.
"Jangan biarkan PRT migrant berjuang sendiri di sana," paparnya.
Lebih lanjut, Yuniarti menambahkan, rehabilitasi, kompensasi, dan pemulihan korban serta penghamilan paksa, selama ini hanya sebatas dikembalikan pada pihak keluarga.
"Ini penting untuk mengadvokasi. Negara harus menyediakan sistem yang sistemik dan komprehensif bagi pihak keluarga buruh migrant," tandasnya.