TKW Dipancung di Arab Saudi
Moratorium TKI ke Arab Diberlakukan, 36 Ribu Calon TKI Nganggur
Fraksi PKB DPR RI mengusulkan agar penambahan jumlah atase ketenagakerjaan diperhatikan pemerintah.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PKB DPR RI mengusulkan agar penambahan jumlah atase ketenagakerjaan diperhatikan pemerintah. Hal ini dijadikan alasan karena perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) di negara penempatan tidak terjamah sekalipun.
“Perlu ditegaskan kembali, pemerintah tetap harus menambah jumlah atase ketenagakerjaan, dan porsi kewenangan yang lebih dari kewenangan administrasi, seperti kasus Ruyati yang dihukum pancung,” kata anggota Fraksi PKB, Chusnunia dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (25/6/2011).
Chusnunia menjelaskan, atase ketenagakerjaan seharusnya memiliki kewenangan yang bersifat kebijakan digunakan untuk upaya-upaya perlindungan pada TKI.
Dalam hal moratorium, anggota Fraksi PKB ini, juga mendukung kebijakan pemerintah yang sedang melakukan langkah-langkah menuju penghentian pengiriman TKI sektor informal ke Arab Saudi.
Tetapi, Chusnunia meminta pemerintah mengkaji benar konsekuensi atas kebijakan moratorium tersebut, karena tidak bisa dielakkan puluhan ribu calon tenaga kerja indonesia (CTKI) yang gagal, atau belum bisa berangkat karena moratorium harus dipikirkan kebutuhan lapangan pekerjaannya.
Menurut Chusnunia, pemerintah harus memikirkan penyelesaian paling tidak angka 36 ribu orang jika moratorium diberlakukan. Saat moratorium dijalankan pemerintah wajib bertanggung jawab jika terjadi bertambahnya angka pengangguran.
“Kalau menurut data, setiap bulan ada 12 ribu TKI yang berangkat, jika dikalikan 3 berapa? Jelas lah, ada 36 ribu TKI yang harus dipikirkan pemerintah untuk mendapat pekerjaan, ini dilematika, satu sisi harus ada atase ketenagakerjaan guna jaminan perlindungan hukum, satu sisi ada moratorium yang berdampak pengangguran, hal ini harus dipikirkan dan dicarikan solusinya bersama,” kata Chusnunia.