Minggu, 5 Oktober 2025

TKW Dipancung di Arab Saudi

Solidaritas Perempuan Sesalkan Pemberlakuan Moratorium

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan instruksi khusus untuk pemberlakuan moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi mulai

Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan instruksi khusus untuk pemberlakuan moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi mulai 1 Agustus 2011. Hal itu terkait dengan hukuman pancung yang diterima Ruyati, Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Fujairah, Uni Emirat Arab.

Solidaritas Perempuan menyesalkan keputusan SBY tersebut. Pasalnya keputusan itu akan berdampak pada perluasan kasus traficking atau perdagangan manusia. "Nantinya jalur-jalur ilegal akan lebih banyak.  Kita tahu buruh migran latar pendidikannya apa, mereka juga punya keluarga dan memiliki kebutuhan, tapi lapangan kerja disini terbatas,"  kata  Vicky Sylvanie,Staff Penanganan Kasus Buruh Migran Solidaritas Perempuan, di kantor Solidaritas Perempuan, Jakarta, Kamis (23/6/2011).

Oleh karenanya, kata Vicky, jangan disalahkan bila iming-iming pekerjaan dengan penghasilan mencukup diluar negeri menarik perhatian buruh di Indonesia. Selain itu, monotarium yang diinstruksikan SBY, lanjut Vicky, melanggar hak mobilitas seseorang.

Vicky lalu berpendapat seharusnya dilakukan komunikasi aktif antara buruh migran dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara-negara tujuan tenaga kerja wanita itu. "Kita lihat pemerintah sudah kecolongan kasus Ruyati dihukum pancung dan Rosita yang lolos dari hukuman pancung. Harusnya perwakilan Indonesia di luar negeri proaktif," imbuhnya.

Pemerintah, kata Vicky, seharusnya bekerja melindungi TKW melalui perwakilan Indonesia di luar negeri. "Harusnya Pemerintah berkaca dari pengalaman selama ini," imbuhnya.

Hingga kini, lanjut Vicky, perlindungan terhadap TKW masih minim. Indondesi masih enggan meratifikasi konvensi PBB tahun 1990 tentang Perlindungan Seluruh Buruh Migra dan Keluargannya. Solidaritas Perempuan juga melihat UU 39 Tahun 2004 yang mengatu tentang buruh migran lebih menempatkan buruh migran sebagai komoditas daripada perlindungan.

Sebelumnya, seperti diberitakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan instruksi khusus untuk pemberlakuan moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi mulai 1 Agustus mendatang. SBY juga membentuk Satuan Tugas khusus untuk mengurusi para TKI yang bermasalah di luar negeri.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved