TKW Dipancung di Arab Saudi
SBY: Penghentian Sementara Pengiriman TKW ke Arab Mulai 1 Agustus
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan enam instruksi khusus menyusul eksekusi mati terhadap Ruyati binti Satubi (54)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan enam instruksi khusus menyusul eksekusi mati terhadap Ruyati binti Satubi (54), TKW Indonesia di Arab Saudi. Pertama, SBY menginstruksikan pemberlakuan moratorium terhitung sejak 1 Agustus 2011.
"Saya memutuskan moratorium pengiriman TKI ke Saudi Arabia efektif 1 Agustus 2011. Tetapi mulai hari ini langkah-langkah ke arah itu, pengawasan, pengetatan berbagai upaya telah dilakukan. Kita juga menyeru sekaligus mengawasi lembaga pengirim TKI, bukan pemerintah tapi lembaga," ungkap SBY dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (23/6/2011).
"Saya minta juga berkaitan dengan mortaorium ini, WNI patuh, mendukung dan tidak berupaya sendiri untuk nekat demi mereka semua. Itu keputusan pemerintah," tegasnya.
SBY mengaku menyimak, mendengarkan mendapatkan pemberitahuan, cukup banyak komentar, kritik bahkan serangan terhadap pemerintah menyusul musibah yang menimpa Ruyati. Baik dari politisi, pengamat, dan anggota DPR. Hal itu pun tidak dipermasalahkan SBY karena dibenarkan dalam negara demokrasi.
"Negara demokrasi pula memberi hak pada pemerintah untuk berikan penjelasan ttg apa yang disoroti itu berdasarkan fakta dan logika apa saja yang telah, sedang dan akan dilakukan," kata SBY.
Dalam instruk keduanya, SBY mengatakan moratorium akan berlaku sampai pemerintah yakin ada kesepakatan yang menjamin, perlindungan, perlindungan hak yng diperlukan TKI. Moratorium ini khusus berlaku dengan Arab Saudi.
"Moratorium TKI ke negara-negara Timur Tengah, saya menungu tim terpadu sedang bekerja di negara-negara tersebut. Segera setelah melaporkan akan langsung saya putuskan apakah perlu moratorium atau tidak," ujarnya.
Ketiga, SBY mengaku akan menyiapkan surat kepada Raja Arab Saudi, kepada Abdullah Aziz. Surat itu berisi tiga hal yaitu pertama, hubungan bilateral Indonesia-Arab Saudi sebenarnya dalam keadaan baik, terlepas dari kasus-kasus TKI.
Poin surat kedua, SBY mengucapkan terima kasih atas diluluskannya permintaan pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM dalam membebaskan ratusan tenaga kerja tanpa syarat.
"Tapi yang ketiga keprihatinan yang mendalam dan protes atas eksekusi rRuyati yang sekali lagi menabrak kelaziman dan tata krama internasional tidak memberitahu," imbuh SBY menyinggung poin ketiga suratnya untuk Raja Arab Saudi.
Instruksi keempat, SBY memutuskan membentuk satgas khusus untuk penanganan dan pembelaan khusus WNI yang terancam hukuman mati. Sebenarnya, kata SBY, secara fungsional sudah ada lembaga yang bekerja. Namun SBY memandang perlu untuk dibentuk Satgas.
"Kelima, membentuk atase hukum dan HAM di kedutaan-kedutaan besar kita yg miliki WNI yang banyak masalah," katanya.
"Keenam, kebijakan nasional lebih lanjut menyangkut TKI di luar negeri akan saya tentukan dan rumuskan dan tetapkan setelah tim terpadu selesai melaksanakan tugasnya," pungkas SBY.