TKW Dipancung di Arab Saudi
Pemerintah Diminta Gugat Pemerintah Saudi Arabia
Protes keras dianggap tidak cukup, harus melakukan gugatan hukum. Aksi Pemerintah yang memberi tanggapan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Protes keras dianggap tidak cukup, harus melakukan gugatan hukum. Aksi Pemerintah yang memberi tanggapan diplomatis jelas-jelas tidak sepadan dengan penghinaan pemerintah Arab Saudi yang telah menghukum mati WNI Ruyati. Langkah hukum menggugat Arab Saudi harus segera ditempuh pemerintah agar penghinaan serupa tidak berulang di kemudian hari.
"Memang, apa pun upaya yang akan kita lakukan tidak mungkin menghidupkan kembali almarhumah Ruyati. Tetapi, untuk meringankan beban penderitaan keluarga almarhumah, pemerintah tidak boleh minimalis dalam menyikapi kasus ini," kata Bambang Soesatyo, anggota Komisi III DPR, Rabu (22/06/2011).
"Menurut saya, sekadar melancarkan protes keras kepada Arab Saudi mencerminkan kehendak minimalis pemerintah yang belum tentu mampu membantu mengobati luka batin keluarga almarhumah. Sebab, protes keras itu hanya mencakup urusan kenegaraan RI-Arab Saudi, dan sama tidak menyentuh batin keluarga almarhumah," katanya lagi.
Karena itu, lanjut Bambang, pemerintah RI harus melancarkan gugatan hukum kepada pemerintah Arab Saudi. Fakta bahwa pihak berwajib Arab Saudi tidak memberitahu pelaksanaan hukuman mati atas WNI Ruyati kepada perwakilan RI setempat, mestinya bisa berujung pada soal pelanggaran hak Azasi manusia oleh pemerintah Arab Saudi.
Sebab, katanya lagi, tidak adanya informasi itu menyebabkan keluarga almarhumah di Indonesia tidak tahu apa-apa tentang pelaksanaan hukuman mati itu. Dan tentu saja sangat menyakitkan, ketika tiba-tiba keluarga diberitahu bahwa almarhumah Ruyati sudah dipancung.
"Kalau kemudian keluarga almarhumah dan kita semua saat ini hanya bisa terkejut, ini bukti nyata bahwa pendampingan perwakilan RI di Arab Saudi terhadap WNI Ruyati amat minim selama berjalannya proses hukum atas Ruyati," Bambang menegaskan.