Sabtu, 4 Oktober 2025

Si Seksi Pembobol Citibank

Berkas Perkara Malinda Dee cs Dinyatakan Belum Lengkap

Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Inong Malinda atau Malinda Dee masih belum lengkap.

Editor: Prawira
zoom-inlihat foto Berkas Perkara Malinda Dee cs Dinyatakan Belum Lengkap
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Melinda Dee saat di Mabes Polri, Jakarta. Senin (4/4/2011)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Inong Malinda atau Malinda Dee masih belum lengkap. Hal yang sama juga terkait berkas tersangka lainnya Dwi Herawati Binti Harno Wijoyo

“Senin (20/6/2011) Berkas Perkara dengan Tersangka Inong Malinda Dee alias Malinda Dee Binti Siswo Wiratmo dan Berkas Perkara Dwi Herawati Binti Harno Wijoyo  masih belum lengkap (P-18),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/6/2011).

Noor mengatakan  bahwa berkas perkara Inong Malinda Dee dinyatakan belum lengkap berdasarkan Surat Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Nomor B-1717/E.4/Euh/6/2011 tanggal (20/06), Sedangkan berkas perkara dengan tersangka Dwi Herawati  masih belum lengkap didasarkan atas Surat Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Nomor B-1718/E.4/Euh/6/2011 tanggal (20/06).

Selain itu, berkas perkara atas nama Visca Lovitasari, adik kandung Malinda Dee dan suaminya Ismail Janun juga dinyatakan belum lengkap. Visca diduga mempunyai rekening yang menampung dana kakaknya senilai Rp 1,6 miliar, sedangkan Ismail diduga menampung uang sebanyak Rp7 miliar.

Berkas adik kandung Malinda tersangka Visca Lovitasari binti Siswo Wiratmo dan suaminya Ismail bin Janis juga belum dinyatakan lengkap. Visca diduga memiliki rekening untuk menampung dana Malinda senilai Rp1,6 miliar, sementara Ismail diduga menampung dana Rp7 miliar.

Berkas perkara suami siri Malinda Dee, Andika Gumilang juga dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Agung. "Berdasarkan Surat Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum JAM Pidum Nomor : B-1734/E.4/Euh/06/2011 tanggal 20 Juni 2011,’ ujar Noor Rachmad.

Diketahui, Malinda Dee dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan atau ayat (2) huruf b Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dan atau Pasal 3 Undang Undang Nomo 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved