TKW Dipancung di Arab Saudi
303 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri
Menurut Marty, ada tiga orang yang direncanakan akan diekseskusi hukuman mati termasuk Ruyati
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 303 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri terancam dihukum mati. Data tersebut diperoleh sepanjang tahun 1999 hingga 2011.
"Dari tahun 1999 hingga tahun 2011 TKI terancam hukuman mati total 303 kasus," ujar Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa saat rapat dengan Komisi I DPR, Jakarta, Senin(20/6/2011).
Menurut Marty, ada tiga orang yang direncanakan akan diekseskusi hukuman mati termasuk Ruyati. Untuk yang bebas ancaman hukuman mati (masih dipenjara) sebanyak 55 orang, masih proses pengadilan 216 orang dan yang berhasil dipulangkan 29 orang.
"Satu orang pun WNI kita yang terancam apalagi dilaksanakan di luar negri, kita sangat sesalkan itu terjadi, itulah potret WNI yang terancam hukuman mati," jelas Marty.
Seperti diketahui sebelumnya, almarhumah Ruyati binti Satubi dihukum qisas alias pancung atas tuduhan pembunuhan terhadap ibu majikannya yang bernama Khairiyah Hamid yang berusia 64 tahun dengan pisau jagal dan kemudian dilanjutkan dengan menusuk leher korban dengan pisau dapur.
Motif pembunuhan adalah karena rasa kesal akibat sering dimarahi oleh ibu majikannya karena gaji yang tidak dibayarkan selama 3 bulan (sebesar total SR 2.400) dan tidak mau memulangkannya meskipun sering diminta.