Sidang Baasyir
BNPT Sebaiknya Persuasif Redam Aksi Teroris
Pengamat terorisme Mardigu WP menyatakan organisasi teror akan mengalami kemandulan setelah abu bakar baasyir divonis 15 tahun penjara.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat terorisme Mardigu WP menyatakan organisasi teror akan mengalami kemandulan. Hal itu dia katakan menyikapi putusan majelis hakim yang memvonis hukuman 15 tahun penjara bagi Abu Bakar Baasyir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (16/6/2011) kemarin.
Menurut Mardigu kini saatnya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bekerja secara persuasif untuk meredam aksi teror. "Saat ini yang bekerja BNPT dengan cara persuasif, kalau Densus 88 kita tahu melakukan kekerasan terorganisir. Ini bukan solusi. Kekerasan tidak bisa dilawan dengan kekerasan," kata Mardigu ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (17/6/2011)
Solusi untuk memerangi aksi terorisme, kata Mardigu, sebaiknya dilakukan pembukaan lapangan kerja bagi kelompok teror serta memberi keterampilan lain. "Untuk peningkatan ekonomi. Ini jauh lebih efektif," katanya.
Terkait dengan vonis hakim selama 15 tahun terhadap Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) itu, Mardigu mengatakan putusan itu sudah ideal. "Dari segi hukum dan efek sosial terpenuhi Saya menganggap hakim lebih netral," imbuhnya.
Diketahui, hakim menilai Ba'asyir terbukti dalam dakwaan subsider pasal 14 Junto pasal 7 uu 15 tahun 2003 tindak pidana terorisme. Ba'asyir terbukti merencanakan atau menggerakkan orang lain memberikan dananya untuk kegiatan militer di Aceh. Dana yang terbukti dihimpun Ba’asyir sejumlah Rp 350 juta, dengan rincian Rp 150 juta didapat dari Haryadi Usman, dan Rp 200 juta dari Syarif Usman, serta sebuah handycam dari Abdullah Al Katiri. Uang itu digunakan untuk pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.