Sabtu, 4 Oktober 2025

Sidang Baasyir

Anak Baasyir Mengaku Tak Dendam

Keluarga Abu Bakar Baasyir tidak berat hati menerima putusan 15 tahun penjara dari majelis hakim kepada Baasyir yang telah berusia 73 tahun.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Anak Baasyir Mengaku Tak Dendam
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA/TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Pendukung Tersangka kasus dugaan kasus terorisme Amir Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), Abu Bakar Baasyir melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011). Ustad Abu Bakar Baasyir dijatuhi vonis 15 tahuan penjara karena dinyatakan bersalah telah terlibat dalam perencanaan pelatihan bersenjata api di Pegunungan Jalin Jantho di Aceh Besar dan mengumpulkan pendanaan sebesar Rp 1 miliar untuk pelatihan tersebut. (TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga Abu Bakar Baasyir tidak berat hati menerima putusan 15 tahun penjara dari majelis hakim kepada Baasyir yang telah berusia 73 tahun.

Bahkan, anak bungsu Baasyir, Abdrurrohim mengatakan tidak ada dendam sedikitpun dalam hatinya. Apalagi, Baasyir tidak mengajarkan rasa dendam kepada anggota keluarganya. "Enggak. Kami dari keluarga oleh beliau (Baasyir) tidak diajarkan sama sekali dendam atau apapun," tegas Rohim saat membesuk Baasyir di tahanan Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (17/6/2011).

Pengurus JAT Solo ini menegaskan, bahwa apa yang tengah menimpa Baasyir adalah bagian dari lembaran suratan takdir Allah. "Karena saya yakin, apapun yang terjadi pada beliau, apapun yang diputuskan hakim, baik bebas atau tidak bebas, itu sudah ketentuan Allah SWT. Kami meyakini itu. Ini bagian dari takdir," ucapnya.

Lebih lanjut Rohim menegaskan, hal yang tidak bisa diterima pihak keluarga, bahwa putusan hakim kepada Baasyir adalah sebuah pendzoliman. Sebab, putusan hakim tidak mempertimbangan masukan-masukan tim kuasa hukum, khususnya penghadiran, Khairul Ghazali, saksi kunci sekaligus tersangka perampokan Bank CIMB Medan.

Karenanya, pihak keluarga bersama tim kuasa hukum akan melawan secara hukum sampai Baasyir mendapatkan keadilan, sebagaimana hak setia Warga Negara Indonesia lainnya.

"Kami melihat ini sebagai pendzoliman dan kita akan trus melawan itu. Itu kewajiban kita sebagai muslim. Orang Islam itu tidak akan ridho atas kemungkaran apapun, dan ini bentuk kemungkaran," tandasnya.

"Jadi, bukan masalah dendam, dendam, mentang-mentang beliau adalah bapak saya. Tidak ada seperti itu," tukasnya.

Lima anggota majelis hakim dipimpin Herri Swantoro menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Baasyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011), kemarin.

Majelis hakim menyatakan Ba'asyir terbukti merencanakan atau menggerakkan orang lain memberikan dananya untuk kegiatan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar, Aceh.

Atas vonis 15 tahun penjara kepada Baasyir yang kini berumur 73 tahun itu, tim kuasa hukum menyatakan banding.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved