Sabtu, 4 Oktober 2025

Sidang Baasyir

Usai Ketok Palu, Hakim Bakal Dibawa Ke Ruang Khusus

Guna menjaga keamanan hakim setelah memutus vonis Abu Bakar Baasyir, rencananya majelis hakim Baasyir, dimasukan ke ruangan khusus.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto Usai Ketok Palu, Hakim Bakal Dibawa Ke Ruang Khusus
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/3/2011). Baasyir yang diduga terlibat dalam beberapa aksi terorisme di tanah air, menjalani persidangan dengan agenda tanggapan Jaksa atas pembelaan Baasyir pada sidang sebelumnya.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guna menjaga keamanan hakim setelah memutus vonis Abu Bakar Baasyir, rencananya majelis hakim terdakwa Abu Bakar Baasyir, jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa akan dimasukan ke ruangan khusus usai ketok palu persidang tanda vonis dijatuhkan.

Hal tersebut dilakukan pihak kepolisian dalam rangka mengantisipasi terjadinya tindakan anarkis dari pendukung Baasyir. "Untuk perangkat peradilan sudah kami siapkan nanti setelah sidang selesai, akan ada barikade," kata Gatot Edy, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011),

Sebanyak 10 anggota kepolisian yang berada di ruang sidang telah dipersiapkan secara khusus untuk mengamankan perangkat peradilan dalam sidang vonis Baasyir ini. Seusai ketuk palu anggota yang sudah disiapkan langsung membuat barikade dan membawa Baasyir, Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan tim pembela Baasyir ke ruang khusus.

"Kami dari kepolisian mengharapkan semuanya berjalan baik-baik saja dan semua pihak bisa menerima apa pun keputusan hakim dengan lapang dada," kata Gatot Edy.

Pantauan wartawan ratusan pendukung Baasyir dengan sabar ditengah terik matahari menunggu dijatuhkannya vonis terhadap Ba'asyir. Takbir terus berkumandang untuk memberikan dukungan kepada Baasyir.

Baasyir sebelumnya dituduh telah mengumpulkan dana untuk pelatihan di Aceh. Hal tersebut, sesuai dengan fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi, surat, keterangan ahli, terdakwa serta alat bukti lainnya. Hal itu sesuai dengan pasal 27 UU Republik Indonesia No 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

JPU menuntut Baasyir dengan hukuman seumur hidup sesuai dengan dakwaan lebih subsider pasal 14 jo 11 UU no 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Dana yang terbukti dihimpun Baasyir sejumlah Rp 350 juta, dengan rincian Rp 150 juta didapat dari Haryadi Usman, dan Rp 200 juta dari Syarif Usman, serta sebuah handycam dari Abdullah Al Katiri. Uang itu diduga digunakan untuk pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved