Sidang Baasyir
Upaya Balas Dendam Masih Berpotensi Terus Terjadi
Menyikapi potensi balas dendam dari pihak yang bersimpati, pihak kepolisian agar waspada terutama dalam menjaga keamanan warga sipil

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Amir Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) Abu Bakar Baasyir, telah dijatuhi vonis hukuman 15 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011) pagi. Dalam sidang yang dimulai pukul 09.00 wib itu majelis Hakim menilai terdakwan dugaan tindak pidana terorisme, Abu Bakar Baasyir terbukti melakukan perbuatan yang menimbulkan suasana teror.
Pengamat Intelijen, Wawan Purwanto mengakui bahwa pascavonis Abu Bakar Baasyir, potensi serangan balas dendam masih akan ada. Buktinya sebelum putusan, telah terjadi insiden berdarah di Palu, Sulawesi Tengah yang menewaskan dua petugas Kepolisian. "Waktu itu mereka mengatasnamakan JAT kan. Tapi itu juga masih harus dibuktikan di pengadilan," kata pengajar Lemhanas itu ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (16/6/2011).
Menyikapi potensi balas dendam dari pihak yang bersimpati, Wawan berharap pihak kepolisian waspada terutama menjaga keamanan warga sipil. "Jangan sampai warga sipil menjadi korban," kata Wawan.
Soal pihak kepolisian yang kini kerap disebut sebagai sasaran teror, Wawan menilai hal itu wajar. Sebab polisi dipandang sebagai pihak yang menghalangi perjuangan teroris di Indonesia. "Itu konsekuensi logis karena aparat keamanan yang tengah menjalankan tugas dianggap sebagai penghalang," kata Wawan.
Sebelumnya telah beredar pesan singkat berisi ancaman teroris menebar racun di dalam makanan dengan sasaran kantin Polda Metro Jaya, Jakarta.