Sidang Baasyir
Soal Teleconference Akan Jadi Memori Banding Baasyir
Tim Pengacara Muslim (TPM) menyatakan banding atas vonis hakim yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pengacara Muslim (TPM) menyatakan banding atas vonis hakim yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Abu Bakar Baasyir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (16/6/2011).
Salah satu pengacara, Wirawan Adnan mengatakan dalam memori banding Abu Bakar Baasyir akan berisikan persoalan tentang teleconference yang dianggap tidak sah.
"Saksi-saksi yang menjerat terdakwa berasal dari teleconference," kata Wirawan usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011).
Sementara pengacara lainnya, Achmad Michdan mengatakan pengadilan tersebut hanya kepanjangan tangan dari pemerintah. "Dan pemerintah memiliki kepentingan luar negeri," ujarnya.
Hal itulah yang menurut Achmad Michdan tidak mencerminkan keadilan. Oleh karenanya dalam banding nanti akan berisi pula bagaimana hakim dalam memberikan pertimbangan-pertimbanganya.
"Bagaimana kemudian majelis menyikapi bahwa yang terbukti adalah subsider. Sementara jaksa lebih menekankan lebih subsider. Inikah ada kontradiksi," tukasnya.
Diketahui, hakim menilai Ba'asyir terbukti dalam dakwaan subsider pasal 14 Junto pasal 7 uu 15 tahun 2003 tindak pidana terorisme. Ba'asyir terbukti merencanakan atau menggerakkan orang lain memberikan dananya untuk kegiatan militer di Aceh.
Dana yang terbukti dihimpun Ba’asyir sejumlah Rp 350 juta, dengan rincian Rp 150 juta didapat dari Haryadi Usman, dan Rp 200 juta dari Syarif Usman, serta sebuah handycam dari Abdullah Al Katiri. Uang itu digunakan untuk pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.