Sabtu, 4 Oktober 2025

Sidang Baasyir

Senyum Baasyir Setelah Divonis 15 Tahun Penjara

Abu Bakar Ba'asyir divonis hukuman 15 tahun penjara. Namun Ba'asyir tetap tersenyum.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Abu Bakar Ba'asyir divonis hukuman 15 tahun penjara. Amir Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) ini dinyatakan terbukti mendanai camp pelatihan para militer untuk teroris di Aceh.

Selama 4,5 jam pembacaan vonis, Baasyir duduk di kursi terdakwa dengan tenang. Ratusan massa pendukung Ba'asyir juga tenang menunggu di halaman Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, meski panas terik menyengat tubuh.

Teriakan Allahu Akbar langsung menggema dari ruang persidangan dan halaman pengadilan begitu vonis 15 tahun dijatuhkan untuk Ba'asyir.

"Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pindana terorisme dalam dakwaaan subsidair. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011).

Vonis 15 tahun ini tak membuat Ba'asyir ciut nyali. Ba'asyir tetap tersenyum sejak palu hakim ketua Herri Swantoro diketuk tanda berakhirnya persidangan, hingga dibawa ke Rutan Mabes Polri dengan menggunakan mobil Barracuda.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved