Sabtu, 4 Oktober 2025

Sidang Baasyir

Ratusan Pendukung Baasyir Sambangi PN Selatan

Jelang putusan vonis, ratusan massa pendukung Abu Bakar Baasyir sudah menyesaki Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011).

Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto Ratusan Pendukung Baasyir Sambangi PN Selatan
TRIBUNNEWS.COM/Iwan Taunuzi
elang putusan vonis, ratusan massa pendukung Abu Bakar Baasyir sudah menyesaki Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Iwan Taunuzi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang putusan vonis, ratusan massa pendukung Abu Bakar Baasyir sudah menyesaki Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011).

Para pendukung Baasyir ini pun tak lepas dari pemantauan keamanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Demi keamanan, pintu detektor yang sedianya hanya diletakan di pintu masuk Pengadilan, kini diletakkan di pintu gerbang.

Ratusan massa pendukung ini pun antri melalui pintu detektor yang disediakan keamanan sidang PN Jakarta Selatan.

Abu Bakar Baasyir sendiri diketahui dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara seumur hidup.

JPU menganggap Abu Bakar Baasyir mengetahui dan terlibat dalam pelatihan militer di pegunungan Jalin Jantho, Aceh. Menurut Andi, Amir Jamaah Ansohrut Tauhid itu mengetahui pelaksanaan pelatihan militer di Aceh dengan menggunakan senjata api dan terlibat dalam perencanaan, persiapan, sampai pendanaan kegiatan tersebut.

Baasyir yang dituduh mengumpulkan dana untuk pelatihan di Aceh, lanjut Andi, sesuai dengan fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi, surat, keterangan ahli, terdakwa serta alat bukti lainnya. Hal itu sesuai dengan pasal 27 UU Republik Indonesia No 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

JPU menuntut Baasyir sesuai dengan dakwaan lebih subsider pasal 14 jo 11 UU no 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.  Dana yang terbukti dihimpun Ba’asyir sejumlah Rp 350 juta, dengan rincian Rp 150 juta didapat dari Haryadi Usman, dan Rp 200 juta dari Syarif Usman, serta sebuah handycam dari Abdullah Al Katiri. Uang itu diduga digunakan untuk pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved