Sabtu, 4 Oktober 2025

Sidang Baasyir

Polisi Dilengkapi Senjata Laras Panjang Amankan Vonis Baasyir

Pengamanan super ketat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilakukan jajaran kepolisian dan TNI dalam rangka sidang vonis Baasir

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Yudie Thirzano
zoom-inlihat foto Polisi Dilengkapi Senjata Laras Panjang Amankan Vonis Baasyir
TRIBUNNEWS.COM/Iwan Taunuzi
Jelang putusan vonis, ratusan massa pendukung Abu Bakar Baasyir sudah menyesaki Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pengamanan super ketat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dilakukan jajaran kepolisian dan TNI dalam rangka sidang vonis Amir Jamaah Anshori Tauhid (JAT) Abu Bakar Baasyir.

Terlihat sejumlah anggota brimob berjaga dengan menggunakan senjata laras panjang di setiap sudut, gang, dan jalan yang ada di sekitar PN Jakarta Selatan lengkap dengan mengenakan rompi anti peluru. Selain itu, sejumlah motor trail kepolisian pun berjejer di luar pengadilan tepatnya di pinggir Jalan Ampera Raya.

"Kita melakukan pengamanan di dalam ruangan, luar, halaman, dan rute perjalanan sudah kita persiapkan dari kemarin," kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Gatot Edy Pramono saat ditemui di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011).

Sebelumnya diberitakan sebanyak 3.831 personil pasukan pengamanan yang terdiri dari 2.886 personil Polda Metro Jaya, 395 personil TNI, dan 550 personil Mabes Polri disiagakan di lokasi pengadilan. Kendaraan taktis dan penembak jitu (sniper) juga turut disiagakan.

Baasyir sebelumnya dituduh telah mengumpulkan dana untuk pelatihan di Aceh. Hal tersebut, sesuai dengan fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi, surat, keterangan ahli, terdakwa serta alat bukti lainnya. Hal itu sesuai dengan pasal 27 UU Republik Indonesia No 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

JPU menuntut Baasyir dengan hukuman seumur hidup sesuai dengan pasal 14 jo 11 UU no 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Dana yang terbukti dihimpun Baasyir sejumlah Rp 350 juta, dengan rincian Rp 150 juta didapat dari Haryadi Usman, dan Rp 200 juta dari Syarif Usman, serta sebuah handycam dari Abdullah Al Katiri. Uang itu diduga digunakan untuk pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved