Sidang Baasyir
PN Jakarta Selatan Batasi Pengunjung Sidang Baasyir
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hanya menyediakan 300 identitas untuk tamu atau pengunjung.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang vonis terhadap Abu Bakar Baasyir, hari ini, Kamis (16/6/2011). Mengantisipasi keterbatasan ruang sidang utama Oemar Seno Adji, tempat vonis Baasyir dibacakan, maka pihak pengadilan hanya menyediakan 300 identitas untuk tamu atau pengunjung.
Demikian disampaikan Humas PN Jakarta Selatan Ida Bagus Dwiyantara ketika ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2011) kemarin.
Bagi pengunjung yang tidak mendapat tempat duduk di dalam ruang sidan, pihak pengadilan menyediakan televisi layar lebar yang ditaruh di halaman PN agar dapat disaksikan oleh khalayak ramai.
Selain itu, bagi wartawan juga disediakan kartu identitas khusus untuk meliput sidang Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) itu. Jumlah kartu identitas wartawan yang disebar PN Jakarta Selatan hanya sejumlah 200 lembar.
"Mengingat ruang sidang terbatas, untuk media disediakan kartu identitas untuk mendaftarkan beberapa personil yang ikut masuk," ujar Ida.
Sejak kemarin sore, sejumlah stasiun televisi pun telah siap memasang sejumlah peralatan di titik-titik strategis untuk mendapatkan gambar terbaik saat persidangan digelar. Awak media televisi itu lalu memesan tempat dengan meletakkan tripod serta lembar nama media yang direkatkan ke lantai.
Abu Bakar Baasyir sendiri diketahui dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara seumur hidup.
JPU menganggap Abu Bakar Baasyir mengetahui dan terlibat dalam pelatihan militer di pegunungan Jalin Jantho, Aceh. Menurut Andi, Amir Jamaah Ansohrut Tauhid itu mengetahui pelaksanaan pelatihan militer di Aceh dengan menggunakan senjata api dan terlibat dalam perencanaan, persiapan, sampai pendanaan kegiatan tersebut.
Baasyir yang dituduh mengumpulkan dana untuk pelatihan di Aceh, lanjut Andi, sesuai dengan fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi, surat, keterangan ahli, terdakwa serta alat bukti lainnya. Hal itu sesuai dengan pasal 27 UU Republik Indonesia No 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
JPU menuntut Baasyir sesuai dengan dakwaan lebih subsider pasal 14 jo 11 UU no 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Dana yang terbukti dihimpun Ba’asyir sejumlah Rp 350 juta, dengan rincian Rp 150 juta didapat dari Haryadi Usman, dan Rp 200 juta dari Syarif Usman, serta sebuah handycam dari Abdullah Al Katiri. Uang itu diduga digunakan untuk pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.