Sidang Baasyir
Perempuan Bercadar Menangis Saat Baasyir Divonis 15 Tahun Penjara
Para perempuan bercadar yang tak lain adalah simpatisan dari Abu Bakar Baasyir menangis setelah mendengar Amir JAT divonis 15 tahun penjara.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Iwan Taunuzi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para perempuan bercadar yang tak lain adalah simpatisan dari Abu Bakar Baasyir menangis setelah mendengar Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) divonis 15 tahun penjara.
Seorang simpatisan yang enggan disebut namanya, mengatakan persidangan ini adalah persidangan pesanan yang memang menginginkan agar Baasyir dipenjara.
Sementara itu, puluhan kalimat takbir dari ratusan simpatisan Baasyir yang memadati halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Herry Swantoro menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa kasus dugaan terorisme Abu Bakar Ba'asyir.
Hakim tidak sependapat dengan jaksa penuntut yang menginginkan Ba'asyir diganjar hukuman seumur hidup. Majelis hakim yang terdiri Herri Swantoro, Aksir, Sudarwin, ari Juwantoro dan Aminul Umam menilai perbuatan Baasyir tidak mendukung program pemerintah memberantas teroris dan karena Ba'asyir pernah dihukum maka dianggap majelis sebagai hal yang memberatkan. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa berperilaku sopan selama persidangan dan telah berusia lanjut.
Menurut majelis hakim, Ba'asyir terbukti dalam dakwaan subsider pasal 14 Junto pasal 7 uu 15 tahun 2003 tindak pidana terorisme. Ba'asyir terbukti merencanakan atau menggerakkan orang lain memberikan dananya untuk kegiatan militer di Aceh. Dana yang terbukti dihimpun Ba’asyir sejumlah Rp 350 juta, dengan rincian Rp 150 juta didapat dari Haryadi Usman, dan Rp 200 juta dari Syarif Usman, serta sebuah handycam dari Abdullah Al Katiri. Uang itu diduga digunakan untuk pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.
Hakim anggota Sudarwin mengatakan video latihan militer di Aceh sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban dan menyakinkan Hariadi serta Syarif bahwa dananya digunakan untuk berjihad. "Pengadaan video itu dapat dipakai untuk menyusun fakta," tukas Sudarwin.