Sabtu, 4 Oktober 2025

Sidang Baasyir

Pengamat Intelijen: Suasana Akan Lebih Mencekam di Tingkat MA

Suasana sidang vonis terdakwa dugaan tindak pidana terorisme Baasyir memang mencekam. Namun kondisi ini belum seberapa

Editor: Yudie Thirzano
zoom-inlihat foto Pengamat Intelijen: Suasana Akan Lebih Mencekam di Tingkat MA
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus dugaan terorisme, Abu Bakar Baasyir, berada di mobil tahanan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011). Pada sidang itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Baasyir, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu seumur hidup.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suasana menjelang dan pascaputusan vonis terdakwa dugaan tindak pidana terorisme Abu Bakar Baasyir memang mencekam. Namun kondisi ini belum seberapa.

Pengamat Intelijen, Wawan Purwanto mengungkapkan para simpatisan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) maupun pengikuti Ustadz Abu Bakar Baasyir justru akan menunggu hingga keputusan berkekuatan hukum tetap. "Suasana panas memang terjadi dan kelompok simpatisan lakukan gerakan, tetapi mereka ajukan banding," kata Wawan ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (16/6/2011).

Menurut staf pengajar mata kuliah ancaman disintegrasi bangsa di Lemhanas ini, yang perlu diantisipasi oleh pihak keamanan justru pada putusan di tingkat Mahkamah Agung (MA) bahkan hingga putusan PK (Peninjauan Kembali). "Sekarang ini masih tahap awal. Ini belum apa-apa," kata Wawan.

Soal ancaman bom dan teror yang terjadi menjelang putusan vonis yang beredar beberapa hari terakhir, menurut Wawan justru tak terbukti. Namun jika ingin melakukan balas dendam atas penangkapan Abu Bakar Baasyir, pendukungnya bisa bergerak tanpa didahului ancaman. "Masyarakat sudah terbiasa dengan ancaman. Pada awal tahun 2000 ancaman-ancaman memang kerap bikin resah, sekarang masyarakat sudah terbiasa," jelas peraih program doktor dari Universitas Pajajaran itu.

Kendati demikian, Wawan mengakui ancaman modus terbaru berupa menebar racun ke pihak kepolisian masih tetap perlu diwaspadai.

Seperti diberitakan, Abu Bakar Ba'asyir divonis 15 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011) pagi. Dalam sidang yang dimulaipukul 09.00 wib itu majelis Hakim menilai Abu Bakar Baasyir terbukti melakukan perbuatan yang menimbulkan suasana teror.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved