Sidang Baasyir
JPU Baasyir: Ada Bagian Yang Puas, Ada Yang Tidak
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang S belum tersenyum lega pasca putusan majelis hakim yang memvonis 15 tahun penjara Abu Bakar Baasyir.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang S belum tersenyum lega pasca putusan majelis hakim yang memvonis 15 tahun penjara Abu Bakar Baasyir.
"Ada bagian yang puas, ada bagian yang tidak puas. Makanya kita mengajukan banding," kata Bambang ketika ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/6/2011).
Bambang menuturkan beberapa bagian yang tidak puas terdapat dalam pasal yang berbeda yang diputuskan hakim dengan penuntut umum. Hakim memutuskan Baasyir terbukti melanggar dakwaan subsider yakni pasal 14 Junto pasal 7 uu 15 tahun 2003 tindak pidana terorisme. Sedangkan JPU menuntut Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) dengan dakwaan lebih subsider Pasal 14 junto pasal 11."Hukumannya juga," katanya.
Sementara itu, Bambang mengaku puas ketika semua fakta dan alat bukti yang diajukan JPU menjadi pertimbangan hakim.
Kini, kata Bambang, JPU sedang berfokus untuk menyusun format banding dengan tenggat waktu yang disediakan selama tujuh hari. Sementara, JPU lainnya yang enggan disebutkan namanya, mengatakan bahwa hukuman bagi Baasyir sebenarnya sudah cukup berat dimana ada upaya deradikalisasi. Namun sesuai edaran Mahkamah Agung, maka JPU tetap melakukan banding.
Ketika ditanya apakah ada ancaman terhadap JPU sebelum vonis diketuk oleh hakim, dia hanya tertawa kecil. "Ah tidak ada itu, kita biasa aja hadapi itu," tukasnya.