Sabtu, 4 Oktober 2025

Sidang Baasyir

Inilah Titah Baasyir untuk Dua Anak Laki-lakinya

Usai menerima vonis dari ketua majelis hakim Herry Swantoro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Abu Bakar Baasyir berpesan

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Prawira
zoom-inlihat foto Inilah Titah Baasyir untuk Dua Anak Laki-lakinya
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus dugaan terorisme, Abu Bakar Baasyir, menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011). Pada sidang itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Baasyir, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu seumur hidup. (Terdakwa kasus dugaan terorisme, Abu Bakar Baasyir, menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011). Pada sidang itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Baasyir, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu seumur hidup.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Usai menerima vonis dari ketua majelis hakim Herry Swantoro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Abu Bakar Baasyir berpesan kepada keluarganya. secara umum kepada keluarganya Baasyir meminta supaya semuanya tenang dan menghadapinya dengan sadar.

Usai putusan Ba'asyir langsung memeluk kedua putranya Abdurrohim dan Abdurrosyid serta menyalami istrinya setelah menerima putusan vonis 15 tahun penjara.

"Pesannya supaya semuanya tenang dan menghadapi putusan ini dengan sadar," kata anak Abu Bakar Ba'asyir Abdurrosyid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011).

Menurutnya, keadaan sang ayah saat ini dalam keadaan baik. Tetapi ia belum bisa berbicara banyak dengan Ba'asyir lantaran petugas kepolisian langsung membawanya ke luar tempat sidang.

"Saya dengan ustadz belum bicara banyak, karena langsung dibawa. Tetapi ustadz sudah jelas menolak untuk menerima putusan tersebut," ucapnya.

Abdurrosyid melihat dalam persidangn tersebut hakim mengambil vonis dengan pertimbangan-pertimbangannya dan terlihat ada kepura-puraan.

"Ia tidak mempertimbakan masukan-masukan pihak penasehat hukum, kedepan hakim mengabaikan hal itu, sehingga menghasilkan vonis seperti itu," ucapnya.

Menurutnya, masukan-masukan dari penasihat hukum Ba'asyir yang ingin menghadirkan sebagian saksi secara langsung, tetapi ternyata kesaksiannya hanya lewat telekonferen.

"Itu mencerminkan ada upaya penghalangan bagaimana kepastian sebenarnya tidak ditunjukan, tapi hanya lewat telekonferen dan sebagainya, tahu-tahu dikatakan sudah ditanda tangan. Kita lihat dulu dong apa yang trjd tdk blh tutup mata apa yg terjadi di penjara, mereka menghadapi siksaan. Seharusnya tidak seperti itu. Kita akan banding," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved