Sidang Baasyir
Baasyir Puasa di Hari Vonis
Amir Jemaah Anshorut Tauhid (JAT), Abu Bakar Baasyir, akan menjalankan ibadah puasa rutin di hari vonis kasus, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Amir Jemaah Anshorut Tauhid (JAT), Abu Bakar Baasyir, akan menjalankan ibadah puasa rutin di hari vonis kasus, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (16/6/2011).
Puasa tersebut adalah ibadah rutin yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Jawa Tengah tersebut.
"Besok Ustadz tetap puasa rutin. Kan Ustadz Abu rutin sehari puasa, sehari tidak. Besok giliran puasa," ujar asisten Baasyir, Hasyim Abdullah, saat ditemui Tribunnews.com seusai membesuk Baasyir di tahanan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (15/6/2011) malam.
Hasyim yang ditemui Tribunnews.com usai membesuk Baasyir di tahanan Bareskrim Mabes Polri, mengatakan tak ada yang persiapan khusus jelang hakim menjatuhkan vonis atas kasus tindak pidana terorismenya.
Berdzikir dan membaca ayat-ayat Al-Quran adalah kegiatan rutin yang dilakukan Baasyir di balik sel pada setiap malam hari.
Kepada Hasyim, Baasyir menanyakan soal kepastian datang tidaknya sang istri, Aisyah Baraja, ke sidangnya.
"Tadi ustadz cuma nanya, apa istri ustad jadi datang. Karena sebelum bertemu ustadz saya sudah telepon dan bilang lagi di jalan, saya jawab ke ustadz sedang dalam perjalanan," ujarnya.
Saat bertemu, Hasyim melihat wajah dan gerak tubuh Baasyir tak tampak memancarkan kegelisahan meski nasibnya akan ditentukan hakim dalam hitungan jam berikutnya. "Saya antar gulai kambing dan nasi sedikit. Saya lihat rautnya wajahnya tenang, biasa saja, tidak ada gelisah sama sekali," ucap Hasyim.
Tenangnya sikap Baasyir jelang hari vonisnya, bukan tanpa alasan.
Kepada Hasyim, Baasyir mengatakan bahwa pengadilan telah membandrol vonis hukumannya. "Ustadz Abu bilang 'vonis saya sudah dibandrol. Karena saya meyakini pengadilan untuk saya sudah direkayasa," ujar Hasyim mengikuti perkataan Baasyir.
Karenanya, Baasyir menegaskan, akan langsung mengajukan banding berapapun hukuman yang dijatuhi majelis hakim. Baasyir merasa tidak bersalah atas tuduhan sebagai donatur pelatihan militer di Aceh pada awal 2010. "Kata Ustadz, saya akan tetap akan melawan secara hukum. Berarti banding. Kalau pun nanti ditolak, akan ajukan kasasi," ujarnya.
"Menurut Ustadz Abu dan ada saksi di pengadilan, kasus (pelatihan militer) di Aceh bukanlah terorisme. Seharusnya itu dikenakan penggunaan senjata ilegal, yaitu Undang-undang Darurat," imbuhnya.