Sidang Baasyir
Adzan Berkumandang, Sidang Baasyir Dihentikan
Sidang vonis terdakwa Amir JAT, Abu Bakar Baasyir, dihentikan beberapa menit saat adzan petanda waktu salat Dzuhur berkumandang

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang vonis terdakwa Amir Jemaat Anshorut Tauhiud (JAT), Abu Bakar Baasyir, dihentikan beberapa menit saat adzan petanda waktu salat Dzuhur berkumandang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011) siang.
Pembacaan pertimbangan-pertimbangan putusan yang dibacakan hakim dihentikan demi menghormati petanda waktu salat tersebut.
Mengenakan pakaian, kopiah dan sorban serba putih, Baasyir yang duduk di kusi terdakwa tampak diam sembari menurunkan kepalanya.
Lima majelis hakim yang dipimpin Herri Swantoro tampak membuka lembaran-lembaran putusan. Sementara, sejumlah petugas kepolisian bersenjata laras panjang dan wartawan, tampak sibuk dengan aktivitasnya masing-masing.
Setelah adzan berkumandang beberapa saat, sidang kembali dilanjutkan.