Sabtu, 4 Oktober 2025

Sidang Baasyir

Abu Bakar Baasyir: Aku Memohon Pertolongan-Mu Ya Allah

Terdakwa terorisme Abu Bakar Baasyir sejenak berdoa sebelum majelis hakim membacakan vonis terhadap dirinya di PN Jakarta Selatan.

Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto Abu Bakar Baasyir: Aku Memohon Pertolongan-Mu Ya Allah
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir, mengikuti persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/2/2011) dengan agenda pembacaan dakwaan. Baasyir didakwa seumur hidup oleh jaksa penuntut umum karena dianggap berperan dalam aksi terorisme dan kamp pelatihan di Aceh.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa terorisme Abu Bakar Baasyir sejenak berdoa sebelum majelis hakim membacakan vonis terhadap dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011). Baasyir dengan mengenakan pakaian gamis berwarna putih berdoa dengan membacakan tulisan yang sudah dipersiapkan.

"Aku memohon pertolongan-Mu ya Allah, Aku memohon pertolongan-Mu ya Allah, Aku memohon pertolongan-Mu ya Allah," ucap Baasyir di persidangan.

Massa Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) juga tampak ikut berdoa bersama pimpinan Pondok Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Solo, Jawa Tengah itu.

Abu Bakar Baasyir sendiri diketahui dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara seumur hidup.

JPU menganggap Abu Bakar Baasyir mengetahui dan terlibat dalam pelatihan militer di pegunungan Jalin Jantho, Aceh. Menurut Andi, Amir Jamaah Ansohrut Tauhid itu mengetahui pelaksanaan pelatihan militer di Aceh dengan menggunakan senjata api dan terlibat dalam perencanaan, persiapan, sampai pendanaan kegiatan tersebut.

Baasyir yang dituduh mengumpulkan dana untuk pelatihan di Aceh, lanjut Andi, sesuai dengan fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi, surat, keterangan ahli, terdakwa serta alat bukti lainnya. Hal itu sesuai dengan pasal 27 UU Republik Indonesia No 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

JPU menuntut Baasyir sesuai dengan dakwaan lebih subsider pasal 14 jo 11 UU no 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.  Dana yang terbukti dihimpun Ba’asyir sejumlah Rp 350 juta, dengan rincian Rp 150 juta didapat dari Haryadi Usman, dan Rp 200 juta dari Syarif Usman, serta sebuah handycam dari Abdullah Al Katiri. Uang itu diduga digunakan untuk pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved