Sabtu, 4 Oktober 2025

Sidang Baasyir

600 Pendukung Abu Bakar Baasyir Doa Bersama Jelang Vonis

Sekitar 600 massa pendukung Abu Bakar Ba'asyir doa bersama untuk sang Amir.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto 600 Pendukung Abu Bakar Baasyir Doa Bersama Jelang Vonis
/DANY PERMANA
Amir JAT, Ustadz Abu Bakar Baasyir menjalani persidangan dari balik teralis ruang tahanan sementara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/2/2011). Basyir menjalani persidangan tersebut dari balik teralis karena memprotes keputusan majelis hakim yang mengijinkan pemeriksaan saksi lewat telekonferensi. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekitar 600 massa pendukung Abu Bakar Ba'asyir sejak tadi pagi sudah tiba di depan Pengadilan Jakarta Selatan. Mereka sebelumnya melakukan doa bersama untuk sang Amir.

Kedatangan mereka pun dijaga ketat personil kepolisian, sebelum masuk ke halaman pengadilan para pendukung Ustad Abu Bakar Ba'asyir harus melewati pemeriksiaan yang ketat dan metal detector.

Begitu juga para wartawan yang hendak meliput, isi tas pun digeledah kepolisian yang berjaga. Hanya yang punya ID khusus yang diperbolehkan masuk.

Menurut Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Gatot Edy Pramono menjelaskan bahwa saat ini masa pendukung Ba'asyir saat ini sudah datang sekitar 500-600 orang.

"Karena di dalam tempatnya terbatas, maka kita akan arahkan dihalaman, tetapi bila tidak cukup juga ya, mungkin di luarnya lagi," ucap Gatot Edy.

Abu Bakar Baasyir sendiri diketahui dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara seumur hidup.

JPU menganggap Abu Bakar Baasyir mengetahui dan terlibat dalam pelatihan militer di pegunungan Jalin Jantho, Aceh. Menurut Andi, Amir Jamaah Ansohrut Tauhid itu mengetahui pelaksanaan pelatihan militer di Aceh dengan menggunakan senjata api dan terlibat dalam perencanaan, persiapan, sampai pendanaan kegiatan tersebut.

Baasyir yang dituduh mengumpulkan dana untuk pelatihan di Aceh, lanjut Andi, sesuai dengan fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi, surat, keterangan ahli, terdakwa serta alat bukti lainnya. Hal itu sesuai dengan pasal 27 UU Republik Indonesia No 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

JPU menuntut Baasyir sesuai dengan dakwaan lebih subsider pasal 14 jo 11 UU no 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.  Dana yang terbukti dihimpun Ba’asyir sejumlah Rp 350 juta, dengan rincian Rp 150 juta didapat dari Haryadi Usman, dan Rp 200 juta dari Syarif Usman, serta sebuah handycam dari Abdullah Al Katiri. Uang itu diduga digunakan untuk pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved