Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Travel Cheque

Soesanto Sebut si Penyuap Bodoh Jika Menyuap Dirinya

Soesanto Pranoto membacakan pledoi pribadinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/6/2011).

Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Prawira

Laporan wartawan Tribunnews.com, Iwan Taunuzi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Soesanto Pranoto membacakan pledoi pribadinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/6/2011).

Ia mengatakan ketika fit and proper test Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS-BI) diselengggarakan di komisi IX pada tanggal 8 Juni 2004, sebagai anggota Fraksi PDIP yang ditempatkan di Komisi IX yang hanya semata-mata menjalankan instruksi Partai atas koordinasi Fraksi, dengan memberi dukungan suara kepada Miranda S Goeltom.

"Partai telah menginsatruksikan untuk mendukung Miranda Goeltom. Bagi si penyuap atau pemberi hadiah adalah terlalu bodoh bila menyuap atau memberi hadiah pada petugas Partai semacam saya ini yang jelas-jelas pasti mengikuti instruksi Partai," tegasnya saat membaca Pledoi pribadinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/6/2011), seraya menyatakan yang mengetahui tentang dukungan dan transaksi politik apa sebenarnya adalah Fraksi dan Partai.

Ia menambahkan, pemberian dukungan suara fit and proper test di Komisi IX tersebut berdasarkan instruksi Partai.

Pun demikian, dalam fit and proper test tersebut hanya menentukan rangking melalui cara voting, sedang yang menentukan dukungan DGSBI oleh DPR RI adalah sidang Paripurna. Oleh karena itu, pendapat JPU tentang pemilihan DGS-BI dengan terpilihnya Miranda Goeltom tanggal 8 Juni 2004 di Komisi IX dinilai tidak tepat.

"Seharusnya pemilihan itu pada sidang Paripurna tanggal 21 Juni 2004. Dan apabila menyuap atau memberi hadiah pada anggota DPR RI Komisi IX si penyuap atau si pemberi hadiah sangat kurang cerdas," paparnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved