Sabtu, 4 Oktober 2025

Sidang Baasyir

Polisi Sweeping Senjata Jelang Vonis Baasyir

Jelang vonis amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba'syir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011)

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Polisi Sweeping Senjata Jelang Vonis Baasyir
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Terdakwa Abu Bakar Baasyir usai dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut di PN Jakarta Selatan, Senin (9/5/2011)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang vonis amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba'syir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011), Polda Metro Jaya melakukan berbagai antisipasi pengamanan mulai dari berkordinasi dengan sejumlah Polda berupa sweeping senjata tajam.

Dijelaskan Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sujarno, beberapa Polda sudah melakukan razia senjata tajam terhadap pendukung Ba'asyir yang akan masuk ke Jakarta.

"Untuk sweeping senjata tajam, kita telah melakukan koordinasi dengan Polda Jabar, Banten, Lampung, dan Jawa Tengah," kata Kabiro Ops Polda Metro Jaya Kombes Sujarno di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/6/2011).

Jelas Sujarno, hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kericuhan dan penyerangan terhadap aparat yang mengamankan persidangan, serta perangkat persidangan yang melaksanakan sidang vonis tersebut.

Pengamanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, para pengunjung terlebih dahulu akan diperiksa di dpan pintu gerbang dengan metal detektor. "Kita lakukan pemeriksaan bagi siapa saja di pintu masuk ke dalam pengadilan. Kita juga akan memasang metal detector," jelas Sujarno.

Pengalihan arus lalu lintas pun juga akan dilakukan apabila jalur jalan terhambat masa yang datang. Tetapi  hal itu sifatnya situasional tergantung keadaan di lapangan. Jika pendukung ABB membludak atau suasana mulai ricuh maka pengalihan akan diterapkan.

"Pengalihan sangat situasional, kalau masih berjalan lancar tidak kita alihkan. Tapi jika harus, rencananya kita alihkan di dekat rumah makan Sederhana, di Jeruk Purut atau di Trakindo kita alihakan jika terjadi sesuatu di pengadilan," ujarnya.

Ba'asyir sebelumnya dituduh telah mengumpulkan dana untuk pelatihan di Aceh. Hal tersebut, sesuai dengan fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi, surat, keterangan ahli, terdakwa serta alat bukti lainnya. Hal itu sesuai dengan pasal 27 UU Republik Indonesia No 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

JPU menuntut Baasyir dengan hukuman seumur hidup sesuai dengan dakwaan lebih subsider pasal 14 jo 11 UU no 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Dana yang terbukti dihimpun Ba’asyir sejumlah Rp 350 juta, dengan rincian Rp 150 juta didapat dari Haryadi Usman, dan Rp 200 juta dari Syarif Usman, serta sebuah handycam dari Abdullah Al Katiri. Uang itu diduga digunakan untuk pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved