Sabtu, 4 Oktober 2025

Sidang Baasyir

Polisi Jaga Khusus Hakim yang Akan Memvonis Baasyir

Polisi menjaga khusus hakim dan jaksa penuntut dalam sidang vonis amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Baasyir.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Prawira

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menjaga khusus hakim dan jaksa penuntut dalam sidang vonis amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Baasyir. Hal tersebut dalam rangka mengantisipasi adanya ancaman terhadap mereka.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Sutarman beserta jajarannya selalu melakukan analisa dan evaluasi terhadap kemunkinan ancaman pada perangkat hukum yang akan melakukan sidang Abu Bakar Baasyir. Sutarman berharap hakim dan jaksa yang menjalankan sidang merasa aman.

"Hakim dan jaksa kita harapkan tidak ada tekanan gangguan dari segi keamanan, sehingga saat memutuskan itu berdasarkan keterangan saksi dan bukti menurut keyakinan hakim. Jadi kita amankan terhadap indikasi ancaman apa pun," ucap Sutarman saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/6/2011).

Kata Sutarman, teror sms berupa ancaman kepada hakim dan perangkat pada yang akan melakukan persidangan kemungkinan ada. Kini pihaknya pun sudah membuat tim yang memiliki kemampuan cukup dalam menyelidikinya. Diterangkan Sutarman, ancaman tersebut bisa berupa dicegat di jalan, bahkan ditembak di jalan.

Pengamanan terhadap hakim dan jaksa dalam persidangan Abu Bakar Baasyir sudah sejak lama dilakukan, mulai dari sidang perama, sampai sidang ke 21. "Sejak
pertama kita lakukan pengawalan terhadap hakim dan jaksa, termasuk saat dari rumahnya berangkat dan pergi, dari rumah sampai ke tempat pengadilan, itu sudah kita lakukan sejak pertama," terangnya.

Meskipun belum ada ancaman kepada hakim atau jaksa secara langsung, tetapi Sutarman telah mengimbau kepada jajaranya untuk meningkatkan kewaspadaannya.

"Kita belajar dari beberapa kejadian
lalu, ada hakim yang ditembak, maka kita siapkan pengamanan seluruhnya," kata Kapolda.

Baasyir sebelumnya dituduh telah mengumpulkan dana untuk pelatihan di Aceh. Hal tersebut, sesuai dengan fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi, surat, keterangan ahli, terdakwa serta alat bukti lainnya. Hal itu sesuai dengan pasal 27 UU Republik Indonesia No 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

JPU menuntut Baasyir dengan hukuman seumur hidup sesuai dengan dakwaan lebih subsider pasal 14 jo 11 UU no 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Dana yang terbukti dihimpun Ba’asyir sejumlah Rp 350 juta, dengan rincian Rp 150 juta didapat dari Haryadi Usman, dan Rp 200 juta dari Syarif Usman, serta sebuah handycam dari Abdullah Al Katiri. Uang itu diduga digunakan untuk pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved