Sabtu, 4 Oktober 2025

Sidang Baasyir

Enam Sniper Disiapkan Dalam Vonis Abu Bakar Baasyir

Pengamanan super ketat akan dilaksanakan jajaran Polda Metro Jaya dalam rangka menjaga sidang vonis Abu Bakar Baasyir

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Yudie Thirzano
zoom-inlihat foto Enam Sniper Disiapkan Dalam Vonis Abu Bakar Baasyir
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Terdakwa Abu Bakar Baasyir hanya menunduk dan diam saat dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut di PN Jakarta Selatan, Senin (9/5/2011)

Enam Sniper Disiapkan Dalam Vonis Baasyir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pengamanan super ketat akan dilaksanakan jajaran Polda Metro Jaya dalam rangka menjaga sidang vonis amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba'asyir. Kendaraan taktis dan 3831 anggota disiagakan besok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, termasuk enam sniper.

"Kita juga diback up Mabes sebanyak 550 personel dan 395 anggota TNI. Pengamanan akan dibuat menjadi beberapa ring, seperti ring 1 di ruang sidang dan ring dua di gedung PN dan sekitarnya," jelas Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Sutarman di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/6/2011).

Kata Sutarman, sengaja jumlah anggota yang banyak disiagakan dalam pengamanan tersebut. "Kita mempersiapkan ekstra pengamanan yang cukup. Lebih baik personil banyak dan tidak ada ancaman," ucapnya.

Selain itu, beberapa kendaraan taktis seperti water canon dan barakuda pun juga disipakan untuk pengamanan tersebut dan enam sniper dalam posisi siap tembak pun disiagakan.

"Mereka siap menembak di kendaraan taktis. Mereka akan menembak dalam keadaan terukur sesuai dengan situasi. Kita pun sudah menentukan orangnya dan senjatanya pun sudah kita ketahui, supaya mudah nanti mengidentifikasinya," jelas Sutarman.

Dirinya menambahkan saat ini Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan sejumlah Polda lain untuk mengamankan massa pendukung Ba'asyir yang akan masuk ke Jakarta. Selain itu, Polda Metro Jaya akan melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap pengunjung yang akan masuk gedung PN Jakarta Selatan dan ruang sidang, sebelum, sesaat dan setelah sidang berakhir.

"Semua kita terapkan sesuai prosedur termasuk protap 01 jika terjadi kerusuhan. Kewenangan menembak melekat di anggota jika terjadi kerusuhan dan mengancam masyarakat atau membahayakan dirinya," ungkapnya.

Ba'asyir sebelumnya dituduh telah mengumpulkan dana untuk pelatihan teroris di Aceh. Hal tersebut, sesuai dengan fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi, surat, keterangan ahli, terdakwa serta alat bukti lainnya. Hal itu sesuai dengan pasal 27 UU Republik Indonesia No 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

JPU menuntut Baasyir dengan hukuman seumur hidup sesuai dengan dakwaan lebih subsider pasal 14 jo 11 UU no 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Dana yang terbukti dihimpun Ba’asyir sejumlah Rp 350 juta, dengan rincian Rp 150 juta didapat dari Haryadi Usman, dan Rp 200 juta dari Syarif Usman, serta sebuah handycam dari Abdullah Al Katiri. Uang itu diduga digunakan untuk pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved