Sabtu, 4 Oktober 2025

Sidang Baasyir

400 Pendukung Baasyir Siap Penuhi PN Jakarta Selatan

Dalam pembacaan vonis untuk amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba'asyir besok, Kamis (16/6/2011) akan dihadir

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto 400 Pendukung Baasyir Siap Penuhi PN Jakarta Selatan
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Terdakwa Abu Bakar Baasyir usai dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut di PN Jakarta Selatan, Senin (9/5/2011)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam pembacaan vonis untuk amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba'asyir besok, Kamis (16/6/2011) akan dihadir sekitar 400 orang massa pendukungnya. Untuk itu polisi pun memberikan pengawalan ketat saat pembacaan vonis tersebut yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Menurut Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Sutarman, diperkirakan akan ada pendukung Ba'asyir yang datang dari Surabaya dan Solo.

"Dari Surabaya, Solo, dan sekitarnya maksimal akan ada 400 orang yang datang," kata Sutarman di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/6/2011).

Meskipun demikian, polisi tetap mempersilahkan bila masa pendukung tersebut datang ke Jakarta dan menyaksikan persidangan.

"Sidang ini terbuka untuk umum tapi tidak boleh membawa senjata tajam dan juga tidak mungkin semua orang bisa masuk karena tempatnya terbatas," kata Sutarman.

Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun akan memasang layar, supaya massa bisa menonton di luar pengadilan.

Seperti kita ketahui, Ba'asyir sebelumnya dituduh telah mengumpulkan dana untuk pelatihan di Aceh. Hal tersebut, sesuai dengan fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi, surat, keterangan ahli, terdakwa serta alat bukti lainnya. Hal itu sesuai dengan pasal 27 UU Republik Indonesia No 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

JPU menuntut Baasyir dengan hukuman seumur hidup sesuai dengan dakwaan lebih subsider pasal 14 jo 11 UU no 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Dana yang terbukti dihimpun Ba’asyir sejumlah Rp 350 juta, dengan rincian Rp 150 juta didapat dari Haryadi Usman, dan Rp 200 juta dari Syarif Usman, serta sebuah handycam dari Abdullah Al Katiri. Uang itu diduga digunakan untuk pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved