Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Travel Cheque

Empat Koruptor Cek Pelawat Bebas Bersyarat

Udju Djuhaeri, Endin Akhmad Jalaludin, Hamka Yandhu, dan Dudhie Makmun Murod mendapatkan bebas bersyarat.

Penulis: Y Gustaman
Editor: Prawira

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus cek pelawat pemilihan deputi gubernur senior BI, Udju Djuhaeri, Endin Akhmad Jalaludin, Hamka Yandhu, dan Dudhie Makmun Murod bisa bernapas lega, setelah mendapat pembebasan bersyarat.

Demikian disampaikan Kepala Humas Direktorat Jenderal Lapas, Akbar Hadi Pramono, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (13/6/2011). "Mereka mendapatkan Pembebasan Bersyarat karena sudah menjalani dua pertiga dari masa tahanan. Selain, mereka juga harus memenuhi syarat administratif dan substantif," ujar Akbar.

Sebelumnya, Udju ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Endin Akhmad Jalaludin di Lapas Cibinong, Jawa Barat, Hamka Yandhu dan Dudhie Makmun Murod di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Dari keempatnya, Udju dan Endi bebas lebih awal yakni pada 25 April, diikuti Dudhie dua hari setelahnya dan kemudian Hamka pada 17 Mei lalu.

Dengan status bebas bersyarat yang mereka terima, Akbar melanjutkan, harus melaporkan tiap bulan sekali ke Badan Pemasyarakatan setempat. PB Udju dikuatkan dengan SK nomor PAS.2.VIII.1623.PK.01.05.06 pada 11 Februari 2011. Sementara, Endin mengantongi SK nomor PAS.2.VIII.1624.PK.01.05.06 pada 11 Februari 2011.

Keempat politisi ini, masing-masing menerima vonis berbeda. Udju divonis dua tahun, Endin 15 bulan, Hamka dua tahun enam bulan, Dudhie dua tahun. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan mereka terbukti bersalah menerima suap pelawat.

Pembebasan bersyarat diatur dalam pasal 43 dalam PP 28/2006 tentang perubahan PP 32/1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. Perhitungan PB telah dikurangi remisi atau potongan masa tahanan dalam rangka hari kemerdekaan Indonesia dan hari raya keagamaan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved