Sidang Baasyir
Polda Metro Jaya Telusuri SMS Teror Jelang Vonis Baasyir
Pesan singkat yang beredar di masyarakat berisi adanya rencana peledakan 36 bom di seluruh Indonesia diantisipasi Polda Metro Jaya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pesan singkat yang beredar di masyarakat berisi adanya rencana peledakan 36 bom di seluruh Indonesia diantisipasi Polda Metro Jaya. Pesan tersebut beredar jelang voni Abu Bakar Baasyir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Baharudin Djafar, mengatakan, pihaknya sedang menelusuri pesan tersebut. Polda Metro Jaya juga melakukan antisipasi dengan meningkatkan pengawasan di sejumlah titik.
"SMS itu memang sudah beredar, oleh karenanya kita tingkatkan pengawasan di objek-objek vital," kata Baharudin ketika dihubungi Tribunnews.com, Minggu (12/6/2011).
Di setiap objek vital, kata Baharudin, Polda Metro Jaya telah menempatkan petugasnya dan akan ditambah sesuai dengan situasi di lapangan. "Kita kerahkan petuhas disana. Namun sampai sekarang ancaman itu belum terbukti," imbuhnya.
Seperti diberitakan, isi pesan singkat tersebut "Asslm. Wahai singa2 Tauhid Indonesi apersiapkan mental, fisik & silah yg kalian punya. Utk Jihad Global yg dilaksanakan di PN Jaksel 16 Juni 11. Kami telah memasang 36 peledak di seluruh Indonesia, yg akan meledak bersamaan ketukan palu hakim yg menghakimi Ust Abu Bakar Basyir. Sebarkan berita gembira ini.”
Juru Bicara Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Sonhadi mengaku telah mengetahui sms gelap yang beredar tersebut. Dia menyesalkan adanya pesan singkat tersebut yang memperkeruh jalannya sidang yang akan digelar pada Kamis 16 Juni 2011.
"Ya, saya sudah tahu isi sms itu sejak semalam (Sabtu 11/6/2011). SMS itu bisa memperkeruh sidang terhadap Ustad Baasyir," kata Sonhadi
Sonhadi juga membantah, SMS itu disebarkan pihaknya untuk menebar ancaman bagi siapapun. Justru, kata Sonhadi, JAT saat ini sedang mencari pelaku penyebar SMS tersebut.
"Kita tidak menyebarkan pesan itu. Kita selalu dipojokkan dalam hal ini. SMS itu juga membuat persidangan vonis Ustad lebih diperketat," tukasnya. (*)