Sidang Baasyir
JAT Bantah Sebarkan SMS Teror Jelang Vonis Baasyir
Jelang vonis Abu Bakar Baasyir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sms gelap yang beredar di masyarakat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang vonis Abu Bakar Baasyir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sms gelap yang beredar di masyarakat. Pesan tersebut berisikan rencana memasang 36 bahan peledak di seluruh Indonesia yang akan meledak bersamaan dengan ketukan palu hakim pada sidang terdakwa terorisme Abu Bakar Baasyir.
Juru Bicara Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Sonhadi mengaku telah mengetahui sms gelap yang beredar tersebut. Dia menyesalkan adanya pesan singkat tersebut yang memperkeruh jalannya sidang yang akan digelar pada Kamis 16 Juni 2011.
"Ya, saya sudah tahu isi sms itu sejak semalam (Sabtu 11/6/2011). SMS itu bisa memperkeruh sidang terhadap Ustad Baasyir," kata Sonhadi ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (12/6/2011).
Sonhadi juga membantah bahwa SMS itu disebarkan oleh pihaknya untuk menebar ancaman bagi siapapun. Justru, kata Sonhadi, JAT saat ini sedang mencari pelaku penyebar SMS tersebut.
"Kita tidak menyebarkan pesan itu. Kita selalu dipojokkan dalam hal ini. SMS itu juga membuat persidangan vonis Ustad lebih diperketat," imbuhnya.
Saat vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sendiri, lanjut Sonhadi, anggota JAT telah diinstruksikan untuk datang ke persidangan. Namun bukan untuk berunjuk rasa tetapi menggelar doa bersama. "Kita gelar doa bersama dihalaman Pengadilan," tukasnya.
Sebelumnya, Tribunnews mendapatkan SMS ancaman saat vonis Abu Bakar Baasyir digelar. " Yth. Pejabat Utama, Kapolres dan Babinkamtibmas, menjelang putusan vonis ABB, beredar SMS ancaman bom menjelang sidang putusan Ustadz Abu Bakar Ba'asyir yang dikirim dari nomor: 082123XXXXX. "Asslm. Wahai singa2 Tauhid Indonesia persiapkan mental, fisik & silah yg kalian punya. Utk Jihad Global yg dilaksanakan di PN Jaksel 16 Juni 2011. Kami telah memasang 36 peledak di seluruh Indonesia, yg akan meledak bersamaan ketukan palu hakim yg menghakimi Ust. Abu Bakar Ba'asyir. Sebarkan berita gembira ini." (*)