Sidang Baasyir
Abu Bakar Baasyir Tidak Lakukan Persiapan Khusus Jelang Vonis
Walau menghadapi ancaman hukuman seumur hidup, Abu Bakar Baasyir mengaku tidak memiliki persiapan khusus menghadapi vonis tersebut.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Abu Bakar Baasyir akan menghadapi vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 16 Juni 2011. Baasyir dituntut hukuman seumur hidup.
Walau menghadapi ancaman hukuman berat. Namun Baasyir mengaku tidak memiliki persiapan khusus menghadapi vonis tersebut. "Kita tidak ada persiapan, baik penasehat hukum maupun Ustad Abu Bakar Baasyir," kata Tim Pengacara Muslim (TPM) Mahendradata ketika dihubungi, Minggu (12/6/2011).
Mahendradata menduga keputusan tersebut sudah dipersiapkan sebelum sidang berjalan. Dia menyatakan bahwa pengadilan yng dilakukan kepada Amir Jamaah anshorut Tauhid (JAT) itu hanyalah sebuah kepura-puraan. "Ini akrobat hukum, kita terpaksa mengikutinya," ujarnya.
Dugaan tersebut, kata Mahendradata, terlihat dalam persidangan dimana banyak saksi tidak dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun hanya dihadirkan melalui teleconference atau komunikasi jarak jauh. "Padahal jarak Mako Brimob dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya sekitar 20 kilometer," tukasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman seumur hidup kepada Abu Bakar Baasyir. JPU menganggap Abu Bakar Baasyir mengetahui dan terlibat dalam pelatihan militer di pegunungan Jalin Jantho, Aceh. Menurut Andi, Amir Jamaah Ansohrut Tauhid itu mengetahui pelaksanaan pelatihan militer di Aceh dengan menggunakan senjata api dan terlibat dalam perencanaan, persiapan, sampai pendanaan kegiatan tersebut.
Baasyir yang dituduh mengumpulkan dana untuk pelatihan di Aceh, lanjut Andi, sesuai dengan fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi, surat, keterangan ahli, terdakwa serta alat bukti lainnya. Hal itu sesuai dengan pasal 27 UU Republik Indonesia No 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
JPU menuntut Baasyir sesuai dengan dakwaan lebih subsider pasal 14 jo 11 UU no 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Dana yang terbukti dihimpun Ba’asyir sejumlah Rp 350 juta, dengan rincian Rp 150 juta didapat dari Haryadi Usman, dan Rp 200 juta dari Syarif Usman, serta sebuah handycam dari Abdullah Al Katiri. Uang itu diduga digunakan untuk pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.