Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Travel Cheque

IPW Imbau Mantan Wakapolri Segera Hadirkan Istrinya

Indonesia Police Watch mengimbau kepada mantan Wakapolri, Adang Darojatun harus berjiwa besar membantu KPK

Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Yudie Thirzano
zoom-inlihat foto IPW Imbau Mantan Wakapolri Segera Hadirkan Istrinya
istimewa
Neta S Pane

Laporan wartawan Tribunnews.com, Iwan Taunuzi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Indonesia Police Watch (IPW) mengimbau kepada mantan Wakapolri, Adang Darojatun harus berjiwa besar membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan istrinya, Nunun Nurbaeti yang diduga menjadi otak kasus Travel Cheque (TC).

Imbauan tersebut menyusul keprihatinan IPW terhadap kasus Nunun yang berlarut-larut. Maka, IPW berharap Adang Dorojatun segera membantu KPK menyelesaikan dan menuntaskan kasus istrinya tersebut.

"Jika Adang yakin istrinya tidak bersalah, kan bisa melakukan pembelaan maksimal di Pengadilan," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, Kamis (9/6/2011).

Setidaknya, menurut Neta, ada empat alasan kenapa Adang harus membantu KPK untuk menghadirkan istrinya. Pertama, Adang adalah mantan pejabat tinggi lembaga penegak hukum, yang harus senantiasa memberi contoh bahwa siapa pun di negeri ini harus patuh hukum.

"Adang adalah anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum dan sangatlah ironis, jika seorang anggota legislatif yang membidangi hukum tidak paham tentang proses hukum di negeri ini," terang Neta saat menyebut alasan kedua kenapa Adang harus membantu KPK untuk menghadirkan istrinya.

Alasan ketiga, imbuh Neta, Adang saat menjadi polisi dikenal sangat profesional dalam menjalankan proses penegakan hukum kepada pelaku kejahatan. "Dan haruskah dia bersikap diskriminatif ketika proses penegakan hukum itu melibatkan istrinya?" tandasnya.

Keempat, Adang harus memahami, jika istrinya terus menjadi buronan tentu akan membawa pukulan psikologis yang besar bagi Keluarga Besar Polri.

"Tentulah sangat memalukan bagi Keluarga Besar Polri jika istri mantan wakapolrinya jadi buronan aparat hukum sepanjang masa," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved